Laporkan Masalah

Dampak Penetapan Taman Nasional Kutai Terhadap Kegiatan Eksplorasi & Eksploitasi PT Pertamina EP Dan Terhadap Pendapatan Masyarakat Setempat

ANDISWARA ADITAMA S, Prof.Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si

2015 | Tesis | S2 Hukum

Oleh Andiswara Aditama Sulaiman dan Nurhasan Ismail Kegiatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi adalah kegiatan yang sangat penting di Indonesia dimana dari kegiatan ini menyumbangkan APBN terbesar untuk negara. Pertamina sebagai perusahaan negara mendapatkan wilayah kuasa pertambangan di seluruh Indonesia dari sabang sampai dengan merauke termasuk wilayah kuasa pertambangan di Kalimantan Timur yang berada di dalam Taman Nasional Kutai. Seiring terbitnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi maka kegiatan hulu Pertamina dilaksanakan oleh anak perusahaanya PT Pertamina EP. Dalam mengelola kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kerja PT Pertamina EP di Sangatta Field, PT Pertamina EP tidak dapat bergerak leluasa terutama setelah terbitnya Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mana 5 (lima) tahun berikutnya sebagian wilayah kerja Sangatta Field ditetapkan menjadi Taman Nasional Kutai. PT Pertamina EP yang mendapatkan target pencapaian produksi cukup besar mengalami hambatan yang cukup signifikan setelah dilakukannya penetapan menjadi Taman Nasional dikarenakan memang tidak diperbolehkannya kegiatan diluar kegiatan kehutanan di dalam Taman Nasional Kutai. Produksi PT Pertamina EP di Sangatta Field mengalami penurunan yang cukup drastis dari tahun ke tahun akibat tidak di izinkan melakukan kegiatan terutama kegiatan eksplorasi yang mana kegiatan tersebut sangat penting untuk melihat cadangan kandungan minyak dan gas bumi, pun begitu regulasi terkait hal ini sangat tidak mendukung. Sampai saat ini Pemerintah tidak mempunyai arah kebijakan yang jelas seperti apa kelanjutan kegiatan migas ke depan di dalam wilayah hutan konservasi termasuk Taman Nasional. Kegiatan PT Pertamina EP di dalam Taman Nasional Kutai telah dilaksanakan jauh sebelum ditetapkannya kawasan tesebut menjadi Taman Nasional, sehingga seyogya nya Pemerintah hadir ditengah persoalan seperti ini dengan kebijakan-kebijakanya untuk dapat lancarnya kegiatan migas di Taman Nasional Kutai dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan hutan itu sendiri. Dahulu sewaktu masih menjadi kawasan Suaka Margasatwa Kutai, untuk lancarnya kegiatan migas Pemerintah melalui Menteri Kehutanan dan Menteri Pertambangan Energi menandatangani Surat Keputusa Bersama. Setelah ditetapkannya menjadi Taman Nasional Kutai Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan di luar kegiatan kehutanan dengan cara Kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama. Namun hal ini dianggap tidak tepat sehingga tidak dapat dilanjutkan. Dampak dari tidak dapat berkegiatannya PT Pertamina EP di wilayah kerjanya yang berada di Taman Nasional Kutai bukan saja dialami PT Pertamina EP saja dilihat dari pencapaian produksi yang terus menurun dan tidak adanya temuan cadangan, namun juga dirasakan oleh masyarakat setempat di dalam Taman Nasional Kutai. Hubungan PT Pertamina EP dengan masyarakat setempat sangat lah erat yang dapat dilihat dari kegiatan CSR PT Pertamina EP yang menurun di kawasan tersebut diakibatkan kegiatan pemboran eksplorasi dan eksploitasi yang akhirnya mempengaruhi produksi. Selain itu dampak lainnya adalah terhadap mata pencaharian dan tenaga kerja. Dengan tidak adanya kegiatan pemboran eksplorasi dan eksploitasi masyarakat setempat tidak dapat bekerja pada bidang-bidang informal maupun formal dari kegiatan tersebut secara langsung ataupun tidak secara langsung. Apabila Pemerintah tidak segera menentukan arah kebijakan untuk permasalahan ini, tidak dapat dipungkiri lagi beberapa tahun ke depan wilayah kerja Sangatta Field di dalam Taman Nasional Kutai yang sudah tua tidak dapat berproduksi lagi dan ditutup.

Keynote by Andiswara Aditama Sulaiman and Nurhasan Ismail Oil and gas activities, comprising exploration and exploitation, are highly important activities in Indonesia, which contribute the largest APBN to the country. Pertamina as a state owned enterprise acquires mining conssecion areas throughout Indonesia from Sabang to Merauke, including Kalimantan Timur mining conssecion area, which is located within Kutai National Park. Along with the issuance of Law No. 22 of 2001 concerning oil and gas, therefore Pertamina's upstream activities are carried out by its subsidiary, PT Pertamina EP. In managing exploration and exploitation activities within PT Pertamina EP's work area in Sangatta Field, PT Pertamina EP is unable to move freely, especially after the issuance of Law No. 5 of 1990 concerning Conservation of Vegetation Natural Resources and Its Ecosystem, based on which the following 5 (five) years some of the work area in Sangatta Field was established as Kutai National Park. PT Pertamina EP, which was given a quite significant production achievement target, experienced quite significant obstacles after such establishment as National Park since activities other than forestry activities are not allowed within Kutai National Park. PT Pertamina EP's production in Sangatta Field experienced a drastic decrease from year to year since it was prohibited from conducting activities especially exploration activities, which are extremely important to examine the oil and gas reserve, and also since the regulations in relation to this matter are highly non-supportive. Up until now the Government has no clear direction as to its policies, how to move forward with oil and gas activities within conservation forest area, including National parks. The activities of PT Pertamina EP within Kutai National Park have been carried out long before its establishment as a National Park, thus the Government should participate amidst these issues with its policies in order for the oil and gas activities within Kutai National Park to be carried out efficiently with due observance of the preservation of the forest area itself. When it was still Kutai Wildlife Reserve, in order for the oil and gas activities to be carried out efficiently, the Government, through the Minister of Forestry and Minister of Mining and Energy, signed a Joint Letter of Decision. After its establishment as Kutai National Park, the Government, through the Ministry of Forestry, issued a policy for activities outside forestry activities by way of Cooperation through a Cooperation Agreement. However, this was deemed inappropriate, and thus discontinued. The impacts of PT Pertamina EP not being able to carry out its activities within its work area, which is located within the Kutai National Park, are suffered not only by PT Pertamina EP as seen from its continuously decreasing production achievement and lack of reserve finding, but also by the local community within the Kutai National Park. The relationship between PT Pertamina EP and the local community has been very close, as seen from PT Pertamina EP's CSR activities, which have decreased in the area due to the exploration and exploitation drilling activities, which ultimately affect production. Other than that, another impact is on the livelihood and manpower. Without exploration and exploitation drilling activities, the local community is unable to find work in informal or formal sectors of the activities, whether directly or indirectly. If the Government does not immediately determine the direction of its policies for this issue, it is unavoidable that in the next few years the Sangatta Field work area within the Kutai National Park, which is of old age, will no longer be in production and will be closed.

Kata Kunci : Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas Pertamina, Wilayah Kerja, Taman Nasional Kutai, Pendapatan masyarakat setempat.

  1. S2-2015-343046-abstract.pdf  
  2. S2-2015-343046-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-343046-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-343046-title.pdf