Laporkan Masalah

PUTUSAN PEMIDANAAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG TIDAK DISERTAI AMAR PERINTAH PENAHANAN

RUDI ANANTA WIJAYA, Prof.Dr. Edward OS Hiariej, S.H, M.Hum

2015 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji kekuatan hukum atas putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap yang di dalam amar putusannya tidak mencantumkan perintah penahanan, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang memuat ancaman putusan batal demi hukum dan untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan (eksekusi) terhadap putusan pemidanaan tersebut. Adapun metode penelitian yang akan digunakan yaitu penelitian hukum normatif sehingga penelitian hukum akan dilakukan dengan memilih data pustaka atau data sekunder. Data sekunder yang penulis peroleh melalui penelitian kepustakaan (library research), kemudian akan dikaji khususnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapatnya atau tidak dicantumkannya perintah penahanan dalam putusan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak mengakibatkan batal demi hukum, putusan pemidanan tersebut tetap sah secara hukum dan bila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus segera dilaksanakan oleh Jaksa sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk melakanakan putusan Pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan tidak perlu ada keraguan lagi dalam menjalan tugas kewajiban yang telah diamanatkan oleh perintah Undang-undang.

This research have been done to analyze and examine the power of law based on criminal verdict with permanent law power in it injuction verdict without having detention order. This is related to Article 197 paragraph (2) Criminal Procedure Code which is loaded the verdict threat canceled by the law and knowing the implementation (execution) to the verdict of criminal. The method which was used in the research was a normative legal research, by so the law research would be distinguished by choosing the library data or secondary data. The secondary data got by the author along with library research (penelitian kepustakaan) would be studied particularly related to the research object. Research result showed that there is no detention command in the criminal verdict which is meant in the Article 197 paragraph (1) letter k KHUAP that does not effecting cancellation of law, the criminal verdict still legally valid and if already having a permanent law power (inkracht van gewijsde) must be implemented by prosecutor as an official got authority to implement the criminal verdict based on Paragraph 270 Criminal Procedure Code and does not need any doubt in doing the obligation mandated by constitution command.

Kata Kunci : Putusan, Pemidanaan dan Eksekusi. / Verdict, Criminal and Execution.