Laporkan Masalah

EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009

HUSEINDA KUSUMA, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M.

2015 | Skripsi | EKSTENSI HUKUM

Peradilan Pajak yang ada saat ini merupakan penyempurnaan dari badan-badan peradilan pajak yang telah ada sejak jaman Pemerintahan Hindia-Belanda. Raad van Beroep voor Belastingzaken merupakan cikal bakal peradilan pajak di Indonesia. Kemudian setelah jaman kemerdekaan pada tahun 1950-an dibentuklah Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian digantikan lagi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak pada tahun 1997. Pengadilan Pajak yang ada hingga saat ini dibentuk sejak tahun 2002 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pembinaan Pengadilan Pajak secara teknis berada di bawah naungan dua institusi. Pembinaan keuangan, organisasi, dan administrasi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Adanya dualisme pembinaan tersebut dan lebih dominannya pembinaan oleh Kementerian Keuangan menyebabkan tidak tercapainya keadilan bagi Wajib Pajak yang hendak mencari keadilan melalui Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang bebas, mandiri, tidak memihak dan terpercaya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan serta rasa keadilan masyarakat, yang berwibawa dan diakui dunia akan dapat diwujudkan apabila Pengadilan Pajak terlepas dari unsur kepentingan pemungut pajak yaitu Kementerian Keuangan itu sendiri. Hasil penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa eksistensi Pengadilan Pajak saat ini belum sesuai dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Pembinaan Pengadilan Pajak hendaknya dikembalikan secara keseluruhan kepada Mahkamah Agung agar tercipta independensi dalam pengambilan keputusannya.

Tax Court that exists recently is a refinement of tax court that has been there since the days of the Dutch East Indies Government. Raad van Beroep voor Belastingzaken was the forerunner of tax justice in Indonesia. Then, after the independence of Indonesia, the Indonenesian Government formed the Tax Advisory Council called "Majelis Pertimbangan Pajak". It was then replaced again with the Dispute Settlement Board called "Badan Penyelesaian Sengketa Pajak" in 1997. Tax Court that exists today was formed in 2002 by Indonesian act called "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak". The Development of the Tax Court is technically under the two institutions. Financial coaching, organizational, and administrative of Tax Court conducted by the Ministry of Finance. Technical guidance for the Tax Court justice is conducted by the Supreme Court. Dualism of coaching and guidance that dominantly held by the Ministry of Finance cause taxpayers fail to achieve justice through the Tax Court. Therefore, the Government and Parliament should review the Act of the Tax Court. The ideal Tax Court that is free, independent, impartial and reliable in enforcing the law and justice based on the tax legislation as well as a sense of justice, which is authoritative and recognized by the world will be realized if the Tax Court uninterupted by the interests of the tax collector elements, namely the Ministry of Finance itself. The results of this legal research can be concluded that the existence of the Tax Court is not in line with the Constitution goals to achieve justice for the people. Tax Court should be returned to the Supreme Court in order to create independence in its decision making.

Kata Kunci : Pengadilan Pajak, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Tax Court, Judicial Authority Act

  1. S1-2015-259046-abstract.pdf  
  2. S1-2015-259046-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-259046-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-259046-title.pdf