Laporkan Masalah

PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS BERBASIS ONTOLOGY DENGAN KNOWLEDGE MANAGEMENT

AJI WICAKSONO, Dr.Eng. Silmi Fauziati, S.T., M.T. ; Indriana Hidayah, S.T., M.T.

2015 | Skripsi | S1 TEKNOLOGI INFORMASI

Harta waris merupakan segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal baik berupa harta (uang), tanah, atau apasaja yang dimiliki secara legal. Pembagian harta waris merupakan salah satu hal yang sudah tak terpisahkan lagi dalam kehidupan manusia apalagi bagi yang beragama Islam. Tujuan dalam pembagian harta waris adalah selain agar harta tersebut dapat dimanfaatkan oleh keluarga atau sanak saudara yang masih hidup ialah untuk menuntaskan kewajiban yang belum terselesaikan oleh orang yang meninggal tersebut. Masalahnya dalam pembagian harta waris ini tidak selalu berjalan dengan lancar dikarenakan kurang pahamnya keluarga yang ditinggalkan atau kurangnya infomasi yang mereka dapat untuk pembagian harta waris baik secara KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) maupun secara hukum Islam. Atas dasar ini diperlukan adanya sistem yang dapat membantu para ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan dalam memahami pembagian harta waris yang benar dan dasar hukum apa saja yang menjadi landasan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan mengembangkan sebuah knowledge management berbasis ontology yang baik pada pembagian harta waris sebagai solusi teknologi untuk menghadapi permasalahan dalam pembagian harta waris tersebut. Dengan sistem ontology, knowledge management yang dikembangkan diharapkan akan menghasilkan sebuah sumber infomasi yang baik dan terstruktur sehingga dapat dengan mudah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima harta waris dan seberapa besar bagian yang akan didapatkan. Hasil akhir dari penelitian ini adalah model ontology pembagian harta waris dalam aplikasi Protege 4.3. Sistem yang dirancang menggunakan 5 class, 23 subclass, 65 attribute, 6 relation, 49 rules dan 6876 instances yang didefinisikan dalam ontology ini untuk merepresentasikan konsep tersebut, juga dapat dilakukan pengujian dengan menggunakan SPARQL. Model ontology yang dihasilkan dapat menampilkan siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris, besaran harta waris yang didapat, serta dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Kemudian telah dilakukan evaluasi menggunakan OntoQA dan mendapatkan hasil RR 0,21, IR 4,6 dan AR 13 yang berarti ontology ini mencakup pengetahuan umum dan menyediakan banyak informasi.

The definition of inheritance is very single good left by people who already passed away. It can be money, land, or other precious goods which legally owned. Inheritance partition is one of the activity that can not be separated from the daily life, especially for those who are moeslim. The partition aimed not only to make the inheritance beneficial for his/her family which is still alive, but also to accomplish the unfinished obligations which is left by the one that passed away. Unfortunately, the inheritance partition process is not always working properly because of the family member misunderstand or lack of information about inheritance partition process in Indonesia Civil Code or Islamic Law. Based on that condition, the better mechanism to help the family member sharing the inheritance is needed. Moreover, It also important to help family member to understand the rule of inheritance partition process and which kind of law that can be used as the fundamental law. This research aimed to develop the knowledge management based on ontology for inheritance partition as a solution based on technology to solve the problem. By using this ontology system, the development of knowledge management is expected to generate the best result of information sources and structured. As a result, It can be easier to determine whom persons are supposed to receive the inheritance and how much it will be given. The result of this research is an ontology model of inheritance partition using Protege application 4.3. This system is designed with 5 classes, 23 subclasses, 65 attributes, 6 relations, 49 rules, and 6876 instances that is defined in this ontology to present that concept. It also can be done by experimenting using SPARQL. The result of ontology model can also display the rightful person who can receive the inheritance, the amount of inheritance and fundamental law that regulate it. After doing an evaluation using OntoQA and get the result RR 0,21, IR 4,6 and AR 12 which means the ontology include general knowledge and informations.

Kata Kunci : Harta waris, Hukum Islam, Ontology, Knowledge Management

  1. S1-2015-296446-abstract.pdf  
  2. S1-2015-296446-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-296446-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-296446-title.pdf