PERKAWINAN DAN PEWARISAN HAK SORANG DAN HAK SUWARANG PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU REJANG, PROVINSI BENGKULU
RADO SAHTANTRA, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan perkawinan dan pewarisan hak sorang dan hak suwarang serta peran tokoh pemerintah, masyarakat dan agama pada masyarakat hukum adat Suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu . Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Lokasi Penelitian dilakukan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam penelitian ini digunakan dua alat pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Subyek Penelitian dalam penelitian ini yaitu 12 narasumber menggunakan teknik purposive sampling dan 12 responden menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Analisis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan analisis deskriptif Hasil penelitian (1) Perkawinan pada masyarakat hukum adat Suku Rejang di di Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu adalah sistem perkawinan eksogami, memiliki dua bentuk perkawinan yaitu semendo rajo-rajo atau semendo riang, dan perkawinan jujur/beleket. (2) Pewarisan hak sorang dan suwarang dari akibat hukum adat perkawinan semendo rajo-rajo atau semendo riang adalah semua anak mendapat harta warisan sama secara rata dari harta sorang dan suwarang. Di Rejang Lebong Hak Sorang dan Hak Suwarang diwariskan kepada anak laki-laki dan perempuan sama rata. Secara keselurahan Rejang Lebong menganut Sistem Pewarisan Individual. Di Kabupaten Bengkulu Utara Hak Sorang ada yang diwariskan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan dan ada juga yang diwariskan kepada anak perempuan tertua yaitu disebut dengan Tunggu Tebang. Pewarisan tersebut merupakan sistem pewarisan mayorat perempuan tertua , Sedangkan untuk Hak suwarang dibagikan secara me rata antara anak laki-laki dan perempuan sehingga merupakan sistem pewarisan individual. (3) Peran Pemerintah dalam adat perkawinan Suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong yaitu dilakukan oleh tiga perangkat desa yaitu Kepala Desa sebagai Rajo sebagai pemberi izin dalam pertunagan maupun perkawinan, Ketua Adat yang disebut Tuei batin Sebagai pemangku adat yang mengatur jalannya adat pertunangan maupun perkawinan, dan Imam sebagai ketua Syarak dalam hal pelaksanaan ijab Kabul dan doa. Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Utara Peran Rajo dan Ketua Adat dirangkap menjadi satu yang diperankan oleh Kepala Desa untuk setiap desa. Dalam pewarisan, Jenang Kutei/Majelis Adat berperan memanggil para pihak yang bersengketa, mencari informasi dari pihak ketiga, melakukan investigasi silang kepada masing-masing pihak yang bersengketa secara terpisah dan mempertemukan kedua belah pihak dalam suatu majelis yang dipimpin oleh Jenang Kutei/Majelis Adat. Peran rajo sebagai penengah warga yang bersengketa dan sebagai saksi penyelesaian waris yang disengketakan. Sementara peran Tuwei Batin/ Ketua Adat memberikan masukan kepada Jenang Kutei tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum adat waris dan peran imam/syarak memberikan pertimbangan dan nasehat penyelesaian secara agama.
This research aimed at describing and analyzing marriage and inheritance of sorang right and suwarang right and role of government leader, societal leader and religious leader on adat law society of Rejang ethnic group in Rejang Lebong regency and North Bengkulu regency in Bengkulu Province. It was descriptive qualitative research using normative-empirical approach. The research was conducted in Rejang Lebong regency and North Bengkulu regency. This study used two kinds of data collections these are interview and documentation. Research subjects in this research consist of 12 informats used purposive sampling technique and 12 respondents used purposive sampling and snowball sampling. This research analyzes using qualitative analysis and descriptive analysis. The research indicated that (1) marriage in adat law society of Rejang ethnic group in Rejang Lebong regency and North Bengkulu regency is exogamic marriage having to marital forms: semendo rajo-rajo or semendo riang and jujur/beleket. (2) Legal consequence on sorang and suwarang right inheritance in semendo rajo-rajo or semendo riang marriage is that all sons and daughters get equal inheritance from sorang and suwarang property. In Rejang Lebong, sorang and suwarang rights are inherited to son and daughter equally. Entirely, Rejang Lebong holds individual inheritance system. North Bengkulu regency, there is sorang right inherited equally between son and daughter and there is also sorang right inherited to the oldest daughter called as Tunggu Tebang. The inheritance is the oldest daughter mayorat inheritance system. Mean while, sorang right is distributed equally between son and daughter that is individual inheritance system. (3) Role of government in Rejang ethnic marriage in Rejang Lebong regency is conducted by three village administrator, head of village as Rajo that give permit in engagement and marriage, adat head called as Tuwei batin as adat functionary that arrange engagement or marriage and Imam as head of syarak in holding ijab Kabul and praying. In North Bengkulu regency, role of Rajo and Adat head is merged by head of village in each village. In inheritance, Jenang Kutei/ Majelis Adat play role in summoning disputing partied, looking for information from other party, doing cross investigation to every disputing parties done separately and confronting both parties in a council led by Jenang Kutei /Majelis Adat. Role of Rajo is as mediator of disputing people and as witness in solving disputing inheritance. In addition, role of Tuwei Batin/head of Adat is to give input to Jenang Kutei on matters related to inheritance adat law and imam/syarak play role in giving consideration and advice for settlement in religious perspective.
Kata Kunci : Perkawinan, Pewarisan, Hak Sorang, Hak Suwarang