Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PENGGUNA TANAH MAKAM DEPOK YANG KINI TELAH BERALIHFUNGSI MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA SURAKARTA

PRATAMI WAHYUDYA NINGSIH, Dr. Sulastriyono,S.H, M.Hum

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengalihfungsian lahan pemakaman Depok menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pasar Burung Depok di Kota Surakarta dan menganalisis perlindungan hukum bagi ahli waris yang kerabatnya dimakamkan di pemakaman Depok Kota Surakarta. Jenis Penelitian ini adalah penelitian perpaduan antara yuridis normatif dan empiris. Cara pengumpulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Subyek penelitian meliputi 1. Responden, yaitu sepuluh ahli waris pengguna tanah makam Depok, 2. Narasumber yang peneliti ambil berdasarkan hubungan struktural. Alat dan teknik pengumpulan data sekunder yaitu buku pustaka dengan cara studi dokumen, sedangkan data primer diperoleh dengan alat pedoman wawancara dengan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara. Lokasi penelitian di Kota Surakarta, dengan teknik pengambilan sampel Non-Probability sampling, yaitu Purpisive sampling. Analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1. Proses pengalih fungsian lahan pemakaman Depok menuai konflik dan reaksi keras dari ahli waris pengguna makam Depok, karena dalam tahap sosialisasi Pemkot Surakarta tidak memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ganti kerugian relokasi makam. Serta adanya indikasi penyalahgunaan dana karena kompensasi yang seharusnya diberikan pada ahli waris sebelum adanya relokasi, namun diberikan beberapa bulan setelah proyek relokasi selesai. 2. Perlindungan hukum bagi ahli waris pengguna makam Depok yaitu mendapatkan fasilitas pengambilan kerangka sampai penguburan kembali; kompensasi uang kepada ahli waris yang berinisiatif memindahkan sendiri jasad kerabatnya sebesar Rp. 460.000,- per jasad, serta hak untuk menggunakan tanah makam selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama tiga tahun sebagaimana sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pemakaman. Namun sayangnya dalam Perda tersebut belum diatur apabila masa perpanjangan penggunaan makam telah habis.

This research aimed to analyze the process of switching the land function from Depok Burial plot into Green Public Space (RTH) of Depok Bird Market Park in Surakarta City and to analyze the law protection for the beneficiary whose relative is buried in Depok Burial plot of Surakarta City. This study was a combined juridical normative and empirical research. The methods of collecting data used were library study and field study. The subjects of research included (1). Respondent, 10 beneficiaries of land users in Depok Burial plot, (2). Interviewees the author took based on structural relationship. Instrument and technique of collecting secondary data was document study, while primary data was obtained by interview guidelines with interview as technique of collecting data. The location of research was Surakarta City, with Non-Probability Sampling technique, Purposive sampling. The data analysis was conducted using qualitative method. The result of research showed that: (1). The process of switching land function of Depok Burial plot generates conflict and stringent reaction from the beneficiaries of Depok Burial plot users, because in socialization stage, the Surakarta Municipal Government did not provide the society the certainty about compensation for burial plot relocation. In addition, there was also indication of fun misuse because the compensation that should be given to the beneficiaries before relocation was given few months after the relocation project had completed. (2). Law protection for the beneficiaries of Depok Burial Plot, that is, getting facility to took the skeleton and to rebury; money compensation to the beneficiaries initiating to move their relative's dead body by themselves was IDR 460,000.- per body, and the right to using burial plot for five years and can be extended for 3 years consistent with Local Regulation Number 10 of 2011 about funeral. However, unfortunately the Local Regulation had not governed yet the extension period of used-up burial plot use.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Tanah Makam, Ruang Terbuka Hijau

  1. S2-2015-323093-abstract.pdf  
  2. S2-2015-323093-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-323093-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-323093-title.pdf