Implementasi Kebijakan Pengalihan Kewenangan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepada Direktorat Jenderal Anggaran
MARDIYANA, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si.; Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P.
2015 | Tesis | S2 STUDI KEBIJAKANDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen penting dalam mekanisme pelaksanaan anggaran. Melalui pengesahan DIPA, Menteri Keuangan menjamin rencana kegiatan yang tercantum dalam DIPA satker tersedia dananya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjamin alokasi tersebut dapat dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk dalam DIPA. Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada satker, maka dilakukan peringkasan alur birokrasi melalui Kebijakan pengalihan kewenangan pengesahan DIPA dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Namun, kebijakan tersebut berpotensi menghadapi kendala, di antaranya karena penggabungan kembali fungsi perencanaan dan sebagian fungsi pelaksanaan anggaran di DJA tidak sesuai dengan semangat pemisahan kewenangan sebagaimana yang diusung dalam reformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, dan juga karena DJA tidak memiliki kantor vertikal di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses dan hasil implementasi kebijakan, yang dibangun dalam kerangka perbandingan antara praktek pada saat pengesahan DIPA masih menjadi kewenangan DJPB dengan praktek pada saat kewenangan pengesahan DIPA telah dialihkan kepada DJA. Untuk mengkaji proses implementasi kebijakan, peneliti mengkaji kesesuaian implementasi dan kendala-kendala yang dihadapi di dalamnya. Sementara untuk mengkaji hasil kebijakan, peneliti mengkaji pencapaian tujuan kebijakan, yakni peningkatan kualitas pelayanan yang difokuskan pada tiga variabel: akuntabilitas, tranparansi dan responsivitas. Kajian implementasi kebijakan dilakukan dengan metode kualitatif, dengan mengambil studi kasus di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta. Pencakupan data dilakukan dengan observasi, studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Data-data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik triangulasi kemudian dilakukan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah sesuai dengan rancangan kebijakan. Mekanisme pada saat kewenangan pengesahan DIPA berada pada DJA lebih ringkas namun mengancam sistem built in control. Kebijakan ini menemui beberapa kendala berupa ketidakjelasan SOP, inkonsistensi kebijakan, kurangnya kapasitas SDM, serta sulitnya koordinasi karena harus dilakukan secara lintas Eselon I. Kendala-kendala tersebut menyebabkan kebijakan ini belum mencapai hasil yang diharapkan, di antaranya: mekanisme revisi DIPA Induk yang dikoordinasi oleh Eselon I K/L menjadi lebih lama dan cenderung tidak transparan karena tidak melibatkan satker secara langsung; pencairan anggaran menjadi terhambat; dan penghapusan prinsip saling uji berpotensi melahirkan sikap koruptif. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka peneliti merekomendasikan agar kewenangan pengesahan DIPA dialihkan kembali kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sesuai dengan konsep pemikiran yang melandasi pengelolaan keuangan negara, yang pada intinya memisahkan ranah politis dan ranah administrasi.
Budget Implementation List/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) is an important document of the budget implementation. Through DIPA approval, the Ministry of Finance guarantee plan activities listed in DIPA, available funds in the state budget and also ensure the allocation fund can be paid by the Treasury Office designated in DIPA. To improve the quality of service to the customers, then carried by simplification of bureaucracy by authority transfer policy of DIPA approval from the Directorate General of Treasury (DJPB) to the Directorate General of Budget (DJA). However, this policy could potentially face obstacles, including the fact recombining functions of planning and budget implementation in the Directorate General of Budget, which does not accordance to the spirit of separation of powers as that carried in the institutional reform of the Ministry of Finance, as well as the Directorate General of Budget does not have branch offices. This study aims to explore the process and results of the implementation of that policy in comparison framework between the mechanism when DIPA approval is still held by DJPB and when it is held by DJA. To assess the policy implementation process, researcher explored the mechanism of DIPA approval and also constraints faced in the process. As for assessing policy results, researcher explored the policy goal achievement, to improve service quality which is focused in three variables: accountability, transparency and responsiveness. Study of policy implementation is done with qualitative descriptive approach, with a case study in the Regional Office of Directorate General of Treasury in Yogyakarta Special Region. Observation, documentation and in-depth interview are used to collect the data, and are then analyzed by using triangulation technique and comparison analysis. The results showed that the implementation of the policy has been in accordance with the draft policy. The mechanism of DIPA approval when it’s held by DJA is more simple but threaten the built in control system. This policy has encountered some obstacles in the form of Standard Operating Procedures obscurity, policy inconsistencies, lack of human resources capacity, and coordination difficulties because it must be done in cross Echelon I. These constraints led to this policy has not achieved the expected results, that are: DIPA revision mechanism which is coordinated by Echelon I of ministries becomes longer and tend to be not transparent because it does not involve work units directly; delays of budget disbursement process; and the abolition of the principle of check and balance potentially give corruptive attitude. Based on these conditions, the researcher recommends that DIPA approval authority transferred back to the Directorate General of Treasury, according to the concept of state financial management, which basically separates the domain of political and administrative.
Kata Kunci : Proses pengesahan DIPA, kendala-kendala, hasil kebijakan