SISTEM WARIS MASYARAKAT KAJANG LE'LENG
HASNIA, Prof.Dr. Sunyoto Usman
2015 | Tesis | S2 SosiologiPenelitian ini menjelaskan tentang sistem waris masyarakat Kajang Lekleng dengan fokus pada bagaimana pembagian harta warisan dan bagaimana mereka memahami konsep keadilan. Adapun tujuannya untuk mengetahui makna keadilan dalam kewarisan masyarakat Kajang Lekleng. Adapun teori yang dipakai untuk menjelaskan sistem waris dan pemaknaan keadilan terhadap sistem waris masyarakat Kajang lekleng Dalam dan Kajang Lekleng Luar adalah Teori Peter L. Berger dan Thomas Luckamann yaitu Konstruksi Sosial, serta Teori Keadilan sosial dari John Rawl. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Kajang, Desa Tana Toa, dengan menggali data secara langsung pada 10 infroman. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam (indepth interview) dan analisis dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif interaktif dengan cara reduksi atau pemilihan data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Berikut disajikan hasil penelitian tersebut: Pertama, masyarakat Kajang Lekleng Dalam (IlalangEmbaya) menganut pembagian warisan secara kolektif bergilir sebagaimana yang ditentukan oleh Ammatoa selaku pimpinan adat berdasarkan nilai-nilai dalam Pasang. Sedangkan masyarakat Kajang Lekleng Luar (IpantarangEmbaya) menganut pembagian warisan secara individual yang ditentukan oleh para anggota keluarga khususnya para ahli waris melalui proses musyawara. Kedua masyarakat Kajang Lekleng Dalam memaknai keadilan berdasarkan nilai-nilai pasang yang di ajarkan oleh Ammatoa selaku pimpinan adat. Ammatoa berperan penting mengajarkan dan mempertahankan nilai-nilai Pasang di dalam kehidupan masyarakat Kajang Lekleng Dalam termasuk menciptakan rasa keadilan pada proses pembagian warisan, sehingga keadilan dimaknai berdasarkan nilai-nilai pasang yang diyakini sebagai pedoman hidup yang mampu menciptakan keadilan. Sedangkan masyarakat di lingkungan Kajang Lekleng Luar yang memiliki pola fikir lebih terbuka, memaknai keadilan dengan kacamata yang lebih demokratis. Dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan dalam masyarakat Kajang Lekleng terbagi dua, antara Kajang Lekleng Dalam dan Kajang Lekleng Luar. Masyarakat Kajang Lekleng Dalam memaknai keadilan berdasarkan Pasang Ri Kajang yakni pembagian warisan tidak harus sama rata dalam hal jumlah atau besarnya yang didapatkan antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Sedangkan masyarakat Kajang Lekleng Luar memaknai keadilan itu adalah pembagian warisan yang sama rata, antara ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan mendapat bagian dengan jumlah yang sama.
This research aims to understand the justice value in inheritance system of Kajang Lekleng Ilalang Embaya and Kajang Lekleng Ipantarang Embaya people. This research is done in Bulukamba district, in Tanah Toa village, Kajang sub-district to be precise, by collecting data from 10 informants directly. The collecting data is done by observation, depth interview, and document analysis. Interactive – qualitative analysis by choosing the data, presenting the data, and then making conclusion is used for data analysis. The results of this research are: first, Kajang Leklang dalam(IlalangEmbaya) people use collective inheritance system that is told in Pasang.Where as Kajang Lekleng Luar (IpantarangEmbaya) use Individual inheritance system which is according to discussion of the family members. Second, Kajang Lekleng Ilalang Embaya people value the justice that it is not a must for getting same amount. That is according to Pasang Ri Kajang as life – value which will lead the justice and prosperity for the people. On the other hand, the people in Kajang Lekleng Luar who have opened-way of thinking value the justice more democratic. Justice is valued by rational consideration; by considering the position, rights, and obligation of all inheritor are same. Therefore, it can be concluded that Kajang Lekleng people value justice according to Pasang Ri Kajang, inheritance divide is not always same, while Kajang Lekleng Luar value the justice that it has to be same.
Kata Kunci : kewarisan, keadilan, masyarakat adat