Laporkan Masalah

Kedudukan Ideal untuk Mewujudkan Kemandirian Kelembagaan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

DUSTIN CHENDHYKIAWAN , Andi Sandi Ant. T.T., S.H., LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum, salah satu diantara kewenangan-kewenangan itu adalah Kejaksaan atau Penuntut Umum. Kejaksaan sendiri sebenarnya adalah salah satu lembaga yang penting secara konstitusional karena lembaga ini adalah satu-satunya yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan (dominus litis) yang bertindak sebagai penegak hukum dan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) di wilayah kekuasaan kehakiman. Sebagai lembaga pemerintah, menurut pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya dan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dengan demikian, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan secara independen dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan. Namun, hal ini tidak senada dengan apa yang terjadi di lapangan, seringkali menurut banyak pandangan, pemerintah selaku eksekutif yang dipegang oleh Presiden yang mempunyai hak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, banyak melakukan intervensi di dalam kelembagaan Kejaksaan atau dapat dikatakan Kejaksaan tidak dapat bekerja secara mandiri. Melihat kepada pemikiran tersebut, maka penulis merumuskan kedudukan ideal bagi lembaga Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tetap berada di eksekutif dengan pencantuman secara eksplisit lembaga Kejaksaan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masa jabatan yang ditentukan, dan pola pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

In the constitutional system of Indonesia, the law as a system, can act properly in the community if the instrument is equipped with implementation powers in the field of law enforcement, one among the powers it is the Attorney or Public Prosecutor. The prosecutor himself is actually one institution that is constitutionally important because this institution is the only one who has the duty and authority in the field of prosecution (dominus litis) acting as law enforcement and the only criminal decisions implementing institution (executive ambtenaar) in the judicial territory. As a government institution, according to Article 2 paragraph (2) of Law No. 16 of 2004 that the Prosecutor in implementing the state power in the prosecution conducted independent. Therefore, the Prosecutor in carrying out the functions, duties, and authority from the influence of government power and other power and the Attorney General is responsible for the prosecution who conducted independently for justice based on law and conscience. Thus, the Attorney General, as leader of the Attorney independently able to fully formulate and control the direction and policy of handling cases for successful prosecution. However, it is not in tune with what is happening in the field, often under a lot of views, the government as the executive is held by the President who has the right to appoint and dismiss the Attorney General, a lot of interventions in institutional of Public Prosecutor may say it can not work independently. Look to these ideas, the authors formulate the ideal position for the institution Indonesian Attorney in the constitutional system remain in an executive with explicit inclusion of Public Prosecution institution in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, the term of office is fixed, and the pattern of accountability to Parliament.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekuasaan Penuntutan, Kejaksaan, Kekuasaan Kehakiman

  1. S1-2015-302190-abstract.pdf  
  2. S1-2015-302190-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-302190-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-302190-title.pdf