Rekonsiliasi Fiskal Pada Laporan Keuangan Komersial PT JEPN
HERDINA KRISNAWATI, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc.
2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVPT JEPN merupakan salah satu subjek pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak badan. Sebagai sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka setiap tahunnya PT JEPN diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan (Pajak Penghasilan Badan) dihitung dari besarnya laba menurut fiskal bukan dari laba menurut komersial. Laba menurut fiskal didapatkan setelah melakukan koreksi/penyesuaian atas laporan laba rugi komersial perusahaan melalui rekonsiliasi fiskal berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data sekunder, yaitu data diperoleh dari kantor konsultan pajak tempat penulis melaksanakan praktek kerja lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan wawancara, inspeksi, dan studi kasus. Dari hasil rekonsiliasi fiskal tersebut dapat diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang PT JEPN tahun 2014 sebesar Rp2.018.375.000 (setelah pembulatan). Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Penghasilan Kena Pajak
PT JEPN is a tax subject included in the category of corporate taxpayers. As a limited liability company (PT), every year PT JEPN is required to pay tax to the state. In determining the amount of tax to be paid (Corporate Income Tax), it is calculated from the amount of profits according to fiscal, not from profits according to commercial. Profits according to fiscal are obtained after making corrections/adjustments on the income statement of company commerce through fiscal reconciliation based on the provisions of prevailing tax legislation in Indonesia. Source of data used by the writer was secondary data source, i.e. the data were obtained from a tax consulting firm where the writer did his field practice. Data collection methods used by the writer were interview, inspection, and case study. From the results of fiscal reconciliation, it can be determined the Taxable Income later used as the basis for calculating payable Corporate Income Tax of PT JEPN year 2014 amounted to Rp 2,018,375,000. Keywords: Fiscal Reconciliation, Taxable Income
Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Penghasilan Kena Pajak