Laporkan Masalah

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA PT ANTAM (PERSERO) TBK DENGAN METODE GROSS DAN METODE GROSS-UP TAHUN 2012

PUTRI SARI, Faiz Zamzami, S.E, M.Acc, Qia

2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

PT Antam (Persero) Tbk adalah perusahaan yang bergerak di lini pertambangan, perusahaan ini berkembang salah satunya karena adanya kerja sama antar seluruh pegawai demi terwujudnya suatu tujuan dari perusahaan, dan di dalam badan hukum di Indonesia terdapat undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) yaitu salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 mengenai pegawai. Dari adanya Undang-Undang tersebut maka penulis ingin mengambil tujuan penelitian ini adalah untuk menguji perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross dan Metode Gross-up yang paling efisien terhadap Beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan observasi data PT Antam (Persero) Tbk pada tahun 2012 dan data primer yang dilakukan dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang akan diolah dalam tugas akhir ini. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil ilustrasi data penelitian ini menunjukkan bahwa dari metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross dan Metode Gross-up yang paling efisien adalah dengan metode gross-up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya karena beban pajak yang dihasilkan perusahaan menurun dan penghasilan pegawai semakin meningkat karena pajak penghasilan yang terutang telah ditunjang perusahaan menjadi tunjangan pajak, dan dari perbandingan kedua perhitungan yang dilakukan, metode gross-up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya menghasilkan efisiensi terhadap Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6.885.784.

PT Antam (Persero) Tbk is a company engaged in the mining line, the company is developing one of them because of the cooperation among all employees in order to realize a goal of the firm, and in the legal entity in Indonesia there are laws governing taxation on income tax (PPh) which is one of the Income Tax (PPh) of Article 21 of the employees, of the Law, the authors wanted to take the aim of this study was to examine the ratio of income tax (PPh) of Article 21 by using Gross Method and Gross-up Method The most efficient against Income Tax Expense (PPh) that the Agency does not violate the provisions of Tax Law. The data used in this research is secondary data obtained through documentation and observation data from PT Antam (Persero) Tbk in 2012 and primary data done by conducting interviews to obtain data to be processed in this thesis. The analytical method used in this research is descriptive analysis with qualitative approach. The results showed that the method of calculation of Income Tax (PPh) of Article 21 by using Gross Method and Gross-up method is most efficient is the gross-up method or allowances for taxes payable due to the tax burden of the company that produced decreased and employee income increased due to income taxes payable has been in allowances company into tax allowances, and of comparison of both calculations are performed,the gross-up method of tax allowances payable generating efficiency of the Corporate Income Tax amounting Rp168.922.634.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Perencanaan Pajak, Metode Gross , Metode Gross-Up.

  1. D3-2015-332937-abstract.pdf  
  2. D3-2015-332937-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-332937-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-332937-title.pdf