PROSES PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
PRIAN DWI ATMOKO, Joko Setiono, S.H.,M.Hum.
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVTindak pidana pemer asan oleh anak di bawah umur terjadi oleh beberapa faktor, antara lain faktor lingkungan, pendidikan, dan moral. Namun yang menjadi faktor utama yaitu moral anak, karena jika moral anak sudah terganggu maka anak bisa melakukan hal-hal negatif salah satunya adalah melakukan pemerasan terhadap orang lain. Peran serta dari orang tua juga sangat penting guna untuk membimbing dan mengarahkan karena orang tua menjadi orang yang paling dekat dengan anak. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bertujuan melatih kemampuan mahasiswa untuk menjadi pribadi yang cakap, terampil, mandiri, dan mampu memahami situasi dunia kerja serta tugas dari instansi tempat dilaksanakannya PKL. Sebagai salah satu lembaga negara, Kejaksaan Negeri Yogyakarta memiliki peranan penting dalam upaya penegakan hukum yaitu menangani setiap perkara di wilayah hukumnya. Sebagai mahasiswa, melaksanakan PKL di Kejaksaan Negeri Yogyakarta merupakan pengalaman yang sangat berharga.Mahasiswa juga dapat melatih kemampuan untuk bekerja sama dengan pegawai kejaksaan dalam menyelesaikan pekerjaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta memperoleh ilmu yang belum pernah didapatkan di bangku perkuliahan. Peraturan hukum yang paling tepat untuk menjerat pelaku pemerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah Pasal 368 ayat (1) KUHP , Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku pemerasan oleh anak di bawah umur akan menentukan sanksi apa yang tepat bagi pelaku. Sanksi pemidanaan bagi pelaku pemerasan oleh anak dibawah umur adalah berupa pidana penjara. Hal tersebut mendasarkan pada salah satu tujuan pemidanaan supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku.
The under age doer squezee criminal act is happened because of a lot of factors such as environmental factor, educational factor, and moral factor. However, the main factor is children factor. The reason is because if there is a trouble with the children factor, children can do something bad or negative attitude which is squeeze criminal act to others. Parents are very important to lead and control the children to make effort in a certain direction because parent has closest relation with the children. The purpose of PKL is to train university student's ability to be capable, competent, and autonomous person. Besides, university student can also understand the situation in the work world and understand the responsibility in work from the PKL place. As the one of state institution, Kejaksaan Negeri Yogyakarta has important contribution to uphold the law which is take in hand the problem in its law areas. As university student, doing the PKL in Kejaksaan Negeri Yogyakarta is a good experience. University students can train their ability to work together with the Kejaksaan Negeri Yogyakarta staffs solve and finish the work. University student can also get more education that are not give in the class. Law punishment that is suit for the under age doer of squeeze criminal is Pasal 368 ayat (1) KUHP. UU number 11 year 2012 about the System of Children Judicature and UU number 8 year 1981 about the Judicial Punishment Law. The punishment responsibility to the under age doer squeeze criminal will determine the best punishment for them. The sanction for the doer is prison punishment. The purpose of that punishment is to make cured effect for the doer.
Kata Kunci : Kejaksaan, Pemerasan, Anak