Laporkan Masalah

PERJANJIAN LAYANAN HUKUM ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN

RYAN HIMAWAN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum,

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SV

Profesi advokat ialah sebagai pemberi layanan jasa hukum. Dalam memberikan layanan jasa hukumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh seorang klien kepada seorang advokat. Semua syarat itu akan dituangkan kedalam sebuah perjanjian. Disinilah mengapa penulis melakukan penulisan ini dalam Tugas Akhir penulis. Karena penulis ingin mengetahui bagaimana prosedur pembuatan perjanjian antara advokat dan klien, dan apa isi-isi dari perjanjian layanan hukum tersebut. Praktik kerja lapangan bertujuan untuk memberikan pemahaman teori dan praktik hukum, mengukur serta mengembangkan keterampilan profesi, sehingga praktik kerja lapangan bermanfaat untuk meningkatkan penguasaan ilmu hukum, serta mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan kemudian memberikan kontribusisesuai dengan kemampuan. Kepercayaan merupakan hal pokok dalam hubungan antara advokat dengan klien. Klien mempercayakan masalah hukumnya kepada advokat, agar advokat dapat mewakili mereka mengurus segala kepentingan hukum guna memenuhi rasa keadalian bagi klien. Hubungan kepercayaan ini diwujudkan dalam beberapa hal yang harus dipenuhi oleh klien terhadap advokatnya dalam menyelesaikan suatu kasus. Semua hal itu akan dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian. Perjanjian ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta lingkup kerja yang dilakukan oleh seorang advokat. Di dalam perjanjian tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesain sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokatnya, tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.

Advocate profession is as providers of legal services. In providing legal services, there are several things that must be met by a client to a lawyer. All of the terms that will be poured into an agreement. Here is why the authors of this paper do in Final authors. Because the writer wanted to know how the procedure of making agreements between lawyers and clients, and what the contents of the legal services agreement. Job training aims to provide an understanding of the theory and practice of law, measure and develop the skills of the profession so the job training is beneficial to improve the mastery of jurisprudence and follow the developments in society and the contribute according to ability. Trust is a key point in the relationship between lawyer with the client. Clients entrust legal issues to advocate, so that advocates can represent them take care of any legal interest in order to meet the taste keadalian for clients. This trust relationship manifested in some things that must be met by the client to the advocate in solving a case. All of it will be poured in the form of an agreement. This agreement describes the rights and obligations of both parties as well as the scope of work done by a lawyer. In the agreement can also be arranged on completion of disputes that may arise in the future between the client and advocate, on fees and damages that may be incurred by the client.

Kata Kunci : Perjanjian, Advokat, Layanan Hukum

  1. D3-2015-338260-bibliography.pdf  
  2. D3-2015-338260-tableofcontent.pdf  
  3. D3-2015-338260-title.pdf