Laporkan Masalah

Kebijakan Penetapan Tarif Pajak Hiburan Atas Tempat Hiburan Malam Dan Karaoke Dalam Meminimalisir Perilaku Konsumtif Di Kabupaten Sleman

DYAH U. PRIHASTUTI, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tertuang dalam Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 selain menambah jenis pajak daerah, juga dikembangkan dalam perluasan basis pajak. Perubahan tersebut salah satunya mengakibatkan perubahan tarif Pajak Hiburan. Tiga kelompok tarif pajak hiburan yang diperkenankan bagi pemerintah kabupaten/kota adalah: Pertama, tarif maksimal 35% (tiga puluh lima persen) antara lain untuk pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, dan tontonan film. Kedua, tarif maksimal 10% (sepuluh persen) khusus untuk hiburan kesenian rakyat dan tradisional. Ketiga, bertarif maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), yakni untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Selain itu, Pajak Hiburan dapat pula diartikan sebagai pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Selain untuk tujuan umum, pajak dapat pula digunakan oleh pemerintah sebagai alat mencapai untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti membatasi dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial, salah satunya yaitu kenaikan tarif Pajak Hiburan untuk tempat-tempat hiburan tertentu sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menekan tingkat kunjungan ke tempat-tempat hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat dan mandi uap/spa. Jenis-jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang bukan tergolong kebutuhan pokok. Pajak tinggi itu ditetapkan pada jenis tempat hiburan tertentu yang dianggap memberikan pelayanan mewah dan dinikmati masyarakat berkecukupan. Tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat dan mandi uap/spa dikenai tarif tertinggi karena dianggap jasa mewah. Hiburan tersebut dikenai tarif tertinggi karena tingkat elastisitas terhadap harga jual layanannya rendah. Artinya, meskipun tarif layanannya dinaikkan, tidak akan mengurangi jumlah konsumen sebab pengguna jasanya merupakan kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Dengan demikian, penetapan tarif tinggi itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi pertumbuhan tempat hiburan mahal ini sebab harga bukan penentu utama datangnya konsumen ke tempat tersebut. Di Kabupaten Sleman, Penetapan besaran tarif pajak terhadap tempat-tempat hiburan mewah tersebut tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan terhadap tempat-tempat hiburan mewah tersebut hanya di tetapkan besaran tarif pajak sebesar 45% (empat puluh lima persen) untuk diskotik, karaoke, dan klab malam serta 10% (sepuluh persen) untuk refleksi, panti pijat, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) padahal pemerintah pusat telah menetapkan besaran tarif pajak yang tinggi untuk tempat-tempat hiburan tersebut agar pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengambil manfaat secara maksimal, apalagi melihat dewasa ini banyak maraknya tempat-tempat hiburan mewah tersebut dibangun dan di buka di Kabupaten Sleman.

Changes in Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah as stipulated in the Act on Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 in addition to adding types of local taxes, also developed in the expansion of the tax base. The changes are one of them resulted in changes in rates of Entertainment Tax. Three groups of entertainment tax rates that allowed for the district / city are: First, the maximum rate of 35% (thirty five percent), among others, for the circus, acrobatics, magic, and the spectacle of the film. Second, the maximum rate of 10% (ten percent) specifically for entertainment and traditional folk art. Third, the maximum cost of 75% (seventy five percent), ie for fashion shows, beauty contests, discos, karaoke, nightclubs, arcade games, massage parlor and steam bath / spa. Entertainment tax is a tax on the organization of entertainment. In addition, the amusement tax can also be interpreted as a levy on the organization of the entertainment area. In addition to general-purpose, taxes can also be used by governments as a means to achieve certain goals, such as limiting and reducing the consumption of goods that have a negative impact socially, one of which is the increase in amusement tax rates for certain entertainment venues by 75% (seven twenty-five percent). The increase is intended to reduce the level of visits to places of entertainment, such as discos, karaoke, night clubs, massage parlors and steam bath / spa. The types of entertainment that are not classified as a luxury entertainment staple. High tax was set at a certain kind of entertainment places that are considered to provide services enjoyed by luxury and affluent society. Entertainment venues such as discos, karaoke, night clubs, massage parlors and steam bath / spa subjected to high rates because it is considered a luxury service. Entertainment is subject to the highest rate since the level of elasticity of the low selling price of its services. That is, although the rates of services increased, it will not reduce the number of customers because its service users is a group of upper middle class society. Thus, high tariff setting was not intended to reduce the growth of entertainment venues expensive because the price is not the major determinant of the arrival of the consumer to the venue. In Sleman, Determination of the amount of the tax rates on luxury entertainment venues are listed in Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan and to luxurious entertainment venues is only in the specified amount of the tax rate of 45% (forty-five percent) for discos, karaoke bars, and nightclubs as well as 10% (ten percent) for reflection, massage parlors, steam bath / spa, and a fitness center, whereas the central government has set the amount of high tax rates to places of entertainment so that local government district / city can take the maximum benefit, let alone see the rampant nowadays many luxurious entertainment venues are constructed and opened in Sleman.

Kata Kunci : pajak, pajak hiburan, hiburan malam, karaoke, perilaku konsumtif, sleman

  1. S1-2015-250652-abstract.pdf  
  2. S1-2015-250652-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-250652-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-250652-title.pdf