Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Plasma Nutfah Pertanian di Indonesia

EDWIN DIANSYAH, Dr.Jur Any Anjarwati,S.H.,M.Jur

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Menganalisis peraturan perundangundangan yang terkait dengan perlindungan hukum plasma nutfah pertanian di Indonesia; 2) Menganalisis institusi yang terlibat dalam perlindungan hukum plasma nutfah pertanian di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif. Sumber data dalam penelitian ini data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perlindungan hukum plasma nutfah di Indonesia belum jelas. Hal tersebut dikarenakan belum ada peraturan perundangundangan yang jelas mengaturnya. Peraturan yang ada yang mengatur mengenai plasma nutfah masuk dalam perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia seperti diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) Institusi yang terlibat dalam perlindungan plasma nutfah adalah Komnas Plasma Nutfah yang bernaung di bawah Departemen Pertanian. Komisi ini diharapkan dapat memberikan masukan/pemikiran kearah pelestarian Plasma Nutfah pertanian. Komnas Plasma Nutfah merupakan lembaga koordinatif yang menghubungkan berbagai sektor, bidang dan lapisan terkait untuk membina keterpaduan antara para pengguna, peneliti, pelestari, dan pengambil kebijakan dalam pengelolaan plasma nutfah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Plasma Nutfah Pertanian.

The purpose of this research are 1) to analyze the legislation relating to the legal protection of agricultural germplasm in Indonesia; 2) Analyze the institutions involved in the legal protection of agricultural germplasm in Indonesia. This research is normative. Source of data in this study secondary data. Data collection techniques is to study the documentation. Descriptive data analysis techniques to process data collection, data reduction, data presentation and a conclusion. The results showed that 1) the legal protection of germplasm in Indonesia is not yet clear. That is because there is no legislation which clearly set. Existing regulations governing germplasm included in the protection of biodiversity in Indonesia as stipulated in Law No. 5 of 1990 on the Conservation of Natural Resources and Ecosystems, Law No. 12 of 1992 on Plant Cultivation System, Law No. 41 of 1999 on Forestry, Law No. 29 of 2000 on Plant Variety Protection, Law 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management; 2) The institutions involved in the protection of germplasm is Germplasm Commission under the auspices of the Ministry of Agriculture. The Commission is expected to provide input / thoughts towards Germplasm conservation agriculture. Germplasm Commission is coordinating institution that connects the various sectors, fields and related to foster integration layer between users, researchers, conservationists, and policy makers in the management of germplasm.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Plasma Nutfah Pertanian.

  1. S1-2015-250003-abstract.pdf  
  2. S1-2015-250003-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-250003-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-250003-title.pdf