Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA

INGGRID AYU SWASTIKA, Triyanto Suharsono, S.H.

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SV

Penulis menyusun Laporan Tugas Akhir Praktik Kerja Lapangan dengan judul "Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia" karena ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan dan apa saja yang diperlukan guna untuk pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Suatu perjanjian secara ideal itu diharapkan dapat berjalan dan disepakati sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian. Pelaksanaan perjanjian kredit merupakan kegiatan yang berisiko, oleh karena itu perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum jaminan yang jelas dan lengkap mengingat setiap perjanjian kredit memerlukan jaminan yang kuat. Dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan juga untuk membantu kegiatan usaha serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Disini mahasiswa diwajibkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata tentang implementasi teori dan dapat membandingkan penerapan teori yang diterima di jenjang akademik/kuliah dengan praktek yang dilakukan di lapangan. Manfaat dari Praktik Kerja Lapangan itu sendiri bagi penulis adalah memberikan pemahaman mengenai ilmu yang pernah didapatkan secara langsung dalam dunia kerja melalu kegiatan Praktik Kerja Lapangan. Hasil Praktik Kerja Lapangan menunjukan bahwa obyek untuk pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia berupa benda bergerak. Jaminan Fidusia juga merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Pembebanan Jaminan Fidusia ini dibuat dalam bentuk akta otentik/notariil dan berbahasa Indonesia. Dan untuk menjamin kepastian hukum maka akta perjanjian jaminan fidusi tersebut selalu di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk dapat diterbitkannya Sertipikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Writer prepare final report Field Work Practice entitled " Implementation of the Credit Agreement With Fiduciary " because they want to know how the implementation and what is needed in order for the implementation of a credit agreement with a fiduciary guarantee. An agreement was expected to be ideal walking and agreed upon in accordance with the agreements set forth in the agreement. Implementation of the credit agreement is a activity , there are it needs to be balanced with the legal provisions that guarantee clear and complete recall any credit agreement requires a strong guarantee. With the making of Law Number 42 of 1999 on Fiduciary is intended to meet the increasing needs of the community and also to support business activities and provide legal certainty to the parties concerned. In here students are required to perform Practice Field Work that aims to obtain a real picture of the implementation of the theory and application can compare the accepted theory at the level of academic / college with practice in the field. Benefits of Field Work Practice itself for the author is to provide an understanding of science ever obtained directly in the world of work through activities of Field Work Practice. Results of Field Work Practice shows that object to the implementation of the credit agreement with the Fiduciary form of moving objects. Fiduciary also an agreement that is essentially an agreement assesoir of credit agreement. Fiduciary imposition is made in the form of an authentic / notarized and speak Indonesian. And to ensure legal certainty then the deed of guarantee agreement fidusi always registered to the Registration Office to the issuance of Certificates Fiduciary who have the power executorial.

Kata Kunci : Pelaksanaan,Perjanjian Kredit,Jaminan Fidusia/Implementation, Credit of Agreement, Fiduciary

  1. D3-2015-338325-abstract.pdf  
  2. D3-2015-338325-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-338325-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-338325-title.pdf