Laporkan Masalah

Berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa Antara Advokat Dan Klien Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana

ARSYAD RAHMANDANI, Dr. Supriyadi S.H., M.Hum

2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SV

Tujuan penulis dalam penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran advokat sebagai konsultan hukum dalam pembuatan perjanjian pemberian kuasa antara advokat dengan klien karena sering terjadi silang pendapat antara advokat dengan klien. Dalam pelaksanaannya surat kuasa yang diberikan klien kepada advokat kebanyakan tidak dimengerti dan dipahami oleh klien, hal ini disebabkan keminiman akan pengetahuan di bidang hukum. Dimana kuasa sering disalah tafsirkan dengan penilaian secara subyektif dari klien. Advokat bertindak sebagai kuasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk membela hak-hak klien seperti memberikan konsulasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dengan demikian, peran advokat sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar terciptanya tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Advokat sebagai penegak hukum berarti bahwa posisi advokat sejajar dengan profesi penegak hukum lainnya , seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, Advokat berperan untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memberi kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum , kebenaran, keadailan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

The purpose of an author in the writing of the final task is to know the extent to wich the role of an advocate of law as a consultant of the agreement in the granting of power between an advocate with clients because of frequent varying opinions between an advocate with clients. In practice the power of attonery that given to an advocate of clients most are not intelligible and understood by the clients, this is due to the lack of knowledge of the laws. Where power often interpret in the wrong with the assessment in subjective from clients. An advocate of act as a proxy the law inside and outside the court to defend the rights of clients such as giving consultation law, legal aid, in authority, represent, accompanying, defend, and coduct of legal proceedings another for the espediency of the law clients. Thus, the role of advocate is very important for law enforcement in Indonesia in order of the law that is legal certainty, expedience and justice. Advocate as law enforcement means that advocate position parallel to the law enforcement profession, such as the police, prosecutors and judges. As one of the pillars of the law enforcement in Indonesia, advocate a role of the judiciary in this honest, fair, and provide legal certainty for all seeker of justice in enforcing the law, truth, justice and upholding human rights.

Kata Kunci : Advokat, Kuasa, Pidana

  1. D3-2015-338033-abstract.pdf  
  2. D3-2015-338033-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-338033-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-338033-title.pdf