Tata Cara Peralihan Hak Atas Tanah dengan Jual Beli
GURUH RIZKI SWASTIKA, Triyanto Suharsono, S.H
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVHak Atas Tanah merupakan hak penuh guna memberi wewenang untu mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah tersebut terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kesertaan mahasiswa secara nyata dan langsung dalam kegiatan kerja profesi pada suatu lembaga atau institusi hukum. Pada kesempatan kali ini, penulis diberi kesempatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan pada kantor Notaris & PPAT Muchammad Agus Hanafi,SH. Dengan Praktik Kerja Lapangan, penulis dapat menerapkan teori yang didapat dari Praktik Kerja Lapangan tersebut ke dalam masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum. Sehingga penulis dapat memiliki keterampilan dan kecakapan yang nantinya berguna untuk membedakan hukum secara teori dan secara praktik. Berdasarkan Praktik Kerja Lapangan yang telah dilaksanakan oleh penulis, penulis memperoleh ilmu pengetahuan tentang tata cara dan prosedur dalam melakukan peralihan hak atas tanah dengan melalalui proses jual beli ataupun dengan Akta Jual Beli.
Land Rights are full right to authorize the use of land in question, as well as earth and water bodies as well as the space available on it than is necessary for the benefit is directly related to the use of the land concerned. Land rights consist of the right to property, right to cultivate, right to build, right to use, lease rights, the rights open land, forest usufruct Work Practice (PKL) is a real student participation and direct the activities of the profession working in an institution or a legal institution. On this occasion, the author was given the opportunity to implement Practice Field Work at the office of Notary and PPAT Muchammad Hanafi Agus, SH. By Practice Field Work, authors can apply the theory learned from the Field Work Practice in the community. It aims to help people in the legal field. So I can have the skills and abilities that will be useful to distinguish between the law in theory and in practice. Based Practice Field Work that has been carried out by the author, the authors obtained knowledge of the processes and procedures in making the transition to land rights or the buying and selling process of sale and purchase.
Kata Kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli.