Analisis Proses Penghapusan Barang Milik Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
DITA K P, Faiz Zamzami, SE.,M.Acc.,QIA
2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVSiklus pengelolaan Barang Milik Negara berakhir pada proses penghapusan yang selanjutnya kembali ke proses awal kembali yaitu pengadaan. Penghapusan dilakukan dengan tujuan membebaskan pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik Barang Milik Negara yang dihapus. Namun, proses penghapusan saat ini dipandang rumit dan memakan waktu yang lama. Rumit karena banyak sekali persyaratan yang harus diajukan, mengingat membutuhkan otorisasi dari beberapa pihak yang berbeda dan instansi yang berbeda. Memakan waktu lama karena proses otorisasi dari beberapa pihak instansi dan syarat yang kurang juga memepengaruhi lama waktu. Padahal, dalam kenyataan bahwa pengelola barang tidak dengan sengaja memperumit dan memperlama proses penghapusan tersebut, bahkan demi menjalankan tertib administrasi yang ada pengelola barang segera mendistribusikan permohonan yang masuk untuk segera dikabulkan. Untuk membuktikan bahwa KPKNL Yogyakarta yang dalam hal ini berperan sebagai pengelola barang menjalankan wewenang permohonan penghapusan dengan benar maka dalam tulisan ini akan dipaparkan gambaran SOP yang dibandingkan langsung terhadap proses yang dijalankan secara nyata pada KPKNL Yogyakarta lengkap dengan analisis nya.
State assets management cycle ends on the subsequent removal process and back to the beginning again, namely the procurement process. Removal is done with the aim of relieving the user of goods from the administrative and physical responsibility of State Asset deleted. However, the removal process is now seen as cumbersome and time consuming. Complicated because a lot of requirements that must be asked, remembering requires authorization from several different parties and different agencies. Takes a long time because the process of authorization of several agencies and the terms that are less well used effects a long time. Whereas, in the fact that the manager of the goods does not deliberately complicate and prolong the removal process, even for the sake of running the existing administration managers goods immediately distribute incoming request to immediately granted. To prove that KPKNL Yogyakarta which in this case acts as a manager to run things properly authorized request for deletion then in this paper will be presented an overview of SOP is compared directly to the process that is executed significantly in Yogyakarta KPKNL complete with its analysis. Keywords: State Asset Management, Management, Elimination, KPKNL Yogyakarta
Kata Kunci : Barang Milik Negara, Pengelolaan, Penghapusan, KPKNL Yogyakarta