Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas (VRIJSPRAAK) Berdasarkan Sistem Pembuktian Negatif Wettelijk
EVINA DEWI, Niken Subekti Budi Utami, S.H, M.Si ; Tri Ratnawati, S.H ; Murti Pramuwardhani Dewi SH, M.Hum
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVPenulis telah melakukan praktik kerja lapangan yang bertempat di Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta. Kejaksaan Tinggi mempunyai wilayah hukum meliputi Ibukota Provinsi. Kejaksaan merupakan kekuasaan kehakiman yang bergerak dibidang penuntutan dan mempunyai peran penting karena menjadi filter dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Setelah melakukan praktik kerja lapangan, penulis mengangkat kasus dengan tema pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan nomor perkara 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL Kasus tersebut telah diputus bebas (vrijspraak) oleh pengadilan Negeri Bantul. Putusan bebas merupakan putusan yang tidak ada upaya hukumnya menurut KUHAP. Akan tetapi dalam perjalanannya putusan ini dapat diajukan kasasi berdasarkan yurisprudensi dan doktrin yang mendahului. Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan sebuah sistem pembuktian. Sistem pembuktian tersebut adalah sistem pembuktian negatif wettelijk. Sistem pembuktian ini menfokuskan terhadap adanya minimal 2 alat bukti yang sah menurut undang-undang dan ditambah dengan keyakinan hakim. Sistem negatif wettelijk ini menjadi dasar hakim sebagai pengambilan putusan terhadap kasus yang diangkat oleh penulis di tugas akhir ini. Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah ada dan syarat minimal 2 alat bukti terpenuhi akan tetapi hakim tidak yakin bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa memuat penghinaan sehingga diputus bebas (vrijspraak). Dalam putusan hakimtersebut harus terkandung adanya nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Walaupun diantara ketiganya harus dijalankan secara seimbang meskipun dalam pelaksanaannya tidak selalu bisa ditegakkan bersama dalam pilar sistem peradilan pidana di Indonesia.
The author has done a internship took place in the High Court in Yogyakarta. High Court is an institution that has jurisdiction covers the Capital. The prosecutor is a judicial authority that is engaged in the prosecution and have an important role because high court be a filter in the criminal justice system in Indonesia. After conducting field work practices, the authors raised the case with the theme of defamation through the electronic media with the case number 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL. The case has been acquitted (vrijspraak) by the court. Acquittal is a verdict that no effort is legal according to the Criminal Procedure Code. But on the way this decision can be lodged an appeal based on jurisprudence and doctrine that preceded. The judge in deciding a case based on a system of proof applied in Indonesia. The verification is negative wettelijk system. The authentication system, focusing on the minimum 2 valid evidence under the laws and coupled with the judge's conviction. Wettelijk negative system became the basis of the judge as a decision-making to cases raised by the author in this thesis. Although the acts committed by the accused have been there and requirements are met at least 2 items of evidence but the judge convinced that the deed has been done by the defendant does not contain insults so acquitted (vrijspraak).Judge's ruling in this case contained the value of legal certainty, fairness and expediency. Although among the three should be run in a balanced manner but in practice can not always be enforced along the pillars of the criminal justice system in Indonesia.
Kata Kunci : Putusan Bebas, Negatif Wettelijk, Sistem Pembuktian