Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan
WIDYAH SETYANINGSIH, Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVPenulis mengambil tema tentang Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan dengan Study Kasus Perkara Nomor 1159/Pdt.P/2013/PA.Btl dengan tujuan memperoleh informasi mengenai prosedur dan alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai dengan upacara ijab khabul dan dihadiri saksi-saksi sebagai lambang dari adanya kesepakatan dari kedua mempelai. Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh data dan keterangan mengenai prosedur serta alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui apakah alasan yang diajukan pihak-pihak yang berkepentingan dapat diterima atau tidak dalam pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Bantul serta untuk memenuhi persyaratan kelulusan untuk memperoleh gelar Ahli Madya Hukum dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Manfaat yang penilis dapat selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan adalah pengalaman secara nyata sebagai calon pekerja yang kopenten dan profesional baik dalam teori dan praktek. Kata kunci: Perkawinan, pembatalan perkawinan, pertimbangan hakim
The writer took title about The Judges Consideration In Approving Mariage Cancelation with case study Number 1159/Pdt.P/2013/PA.Btl as we know that the purpose, prosedure and the reason that the Judges Consideration In Approving Mariage Cancelation. The purpose of mariage was stipulated in Article 1 of Law Number 1, 1974. The Relationships between men and women gracefully arranged and bassed on mutual "ijab khabul" pleased with the ceremony and attended the witnesses as the syimbol of the deal from the bride and groom. This wrote aims to obotain data and information on the prosedur and the reasons for judges consideration who agree anulment of marriage, which can be used to find out what the reasons proposed that interested parties can be accepted or not in the anulment of marriage in Bantul araeligious Court and to meet requirements for approval to acquire title Member Associate Diploma in Law from the Law School Vokasi 3 Gadjah Mada University. Benefits for the following authors get Fieldwork the trained was expressly experience as job candidate who was competented and profesional both in theory and pradtice. Key words: marriage, the marriage cancellatia, the judges consideration
Kata Kunci : perkawinan,pembatalan perkawinan,pertimbangan hakim