Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di CV. Dawung Putra Makmur
FEBRINA CLAUDIA P., R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKebutuhan masyarakat terhadap sewa menyewa mobil di Kota Yogyakarta semakin meningkat seiring dengan pembangunan ekonomi yang membutuhkan jasa transportasi yang cukup serta memadai. Salah satu badan usaha di Kota Yogyakarta yang menyediakan jasa sewa menyewa mobil adalah CV. Dawung Putra Makmur. CV. Dawung Putra Makmur melaksanakan dan mengembangkan sewa mobil sebagai wahana pengembangan transportasi dan di dalamnya telah mengembangkan obyek sewa dalam bentuk yakni: sewa mobil dengan supir dan sewa mobil tanpa supir. Perjanjian sewa menyewa yang seharusnya dapat berjalan dengan baik, tetapi pada kenyataannya terjadi wanprestasi sewa menyewa mobil oleh pihak penyewa. Wanprestasi yang dilakukan adalah dengan tidak membayar uang sewa dan terlambat mengembalikan mobil sewa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan membawa akibat kerugian pada pihak lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Sampel dalam penelitian ini diambil dari CV. Dawung Putra Makmur. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan non-random sampling, yaitu setiap anggota tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota sampel. Sementara itu, metode yang digunakan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu pemilihan subjek penelitian berdasarkan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan penelitian. Dari penelitian ini, penulis menemukan cara penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi di CV. Dawung Putra Makmur. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa dilakukan melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Caranya dengan bertemu untuk membicarakan masalah yang terjadi dan ditemukan jalan penyelesaian yang telah disepakati oleh para pihak. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar upaya penyelesaiannya lebih cepat, praktis, dan tidak perlu menghabiskan banyak biaya. Di samping itu, juga demi menjaga hubungan baik antara pihak CV. Dawung Putra Makmur dengan penyewa. Kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Penyewa lainnya diselesaikan dengan cara yang berbeda, pihak CV. Dawung Putra Makmur menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Dikarenakan sebelumnya telah berupaya untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaaan yakni dengan bermusyawarah, namun belum juga terselesaikan.
Society needs to lease cars in the city of Yogyakarta has increased along with economic development requires considerable transportation services as well as adequate. One of the business entities in the city of Yogyakarta, which provides lease renting car is CV. Dawung Putra Makmur. CV. Dawung Putra Makmur implement and developing the rental car as a vehicle for the development of transportation and they have developed on the form of leasing object which is : rent a car with a driver and rent a car without a driver. Lease agreement which as they expected should be going well, but in reality the event of contract breaching at car renting by their tenant are harrowing. Contract breaching defined by not willing to pay rent and or late to return the rental car which are not comply with the agreement and cause losses on the other side. This type of research is juridical-empirical. The sample in this study were taken from CV. Dawung Putra Makmur. The sampling technique used in this study is the non-random sampling, that each member does not have the same opportunity to become members of the sample. Meanwhile, the method used for sampling in this research is purposive sampling, which is the selection of research subjects based on certain considerations related to the research. From this study, the authors found the right way of settlement to resolve the problem of contract breacing in Yogyakarta. The settlement of a contrat breaching that committed by the tenant was resolved through deliberation. Which way are a meeting to discuss the problem and finding the settlement that has been agreed upon by the both side. These are done in order to make faster completion efforts, practical, and not to cause a lot of costs spent. In addition, that way of settlement is also for the sake of maintaining good relations between the CV. Dawung Putra Makmur with their tenants. Case of contract breaching that committed by some tenants also been resolved in a different way. In that case CV. Dawung Putra Makmur solve the problem through legal channels to file a civil suit to the district court. Due previously been attempting to solve it with deliberation, but has not been resolved.
Kata Kunci : perjanjian sewa menyewa, wanprestasi, sewa menyewa mobil.