FOURTH GENERATION OF WARFARE SEBAGAI TANTANGAN DALAM PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS KONFLIK IRAK PASCA SADDAM HUSSEIN
MICHAEL YULI ARIANTO, Drs. Dafri Agussalim, MA.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALPasca dibubarkannya rezim pemerintahan Saddam Hussein, eskalasi konflik di Irak terus terjadi dan semakin banyak memakan korban jiwa, terutama dari pihak penduduk sipil. Mulai muncul indikasi bahwa konflik bersenjata di Irak mulai bertransformasi menjadi perang generasi keempat. Istilah yang digunakan untuk menjabarkan metode perang yang berbeda dengan perang konvensional dimana segala macam cara dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Secara singkat perang tidak dilakukan dalam dimensi militer, tapi juga dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Terlihat di Irak bagaimana gerakan perlawanan di Irak menjalankan taktik perang generasi keempat dengan mengeksploitasi serangan terhadap penduduk sipil Irak untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. Sehingga mengjurus pada kesimpulan bahwa kekerasan dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi di Irak bukan semata merupakan efek samping dari dijalankannya konflik bersenjata di Irak (collateral damage) fakta yang mengerikan bahwa kekerasan terhadap warga sipil di Irak dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu (on purpose). Disisi lain, selama ini, komunitas internasional telah mengenal HHI, yaitu seperangkat alat hukum yang digunakan untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata. Salah satu cara HHI bekerja adalah dengan melakukan pembatasan terhadap metode dan cara pihak-pihak peserta konflik bersenjata dalam menjalankan konflik. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HHI dalam era perang generasi keempat terjadi karena dalam pelaksanaan taktik perang generasi keempat. HHI menjadi dikesampingkan, karena kultur dalam perang generasi keempat segala cara dapat digunakan untuk mencapai tujuan, termasuk dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana taktik perang generasi keempat yang digunakan dalam perang Irak (secara spesifik pasca jatuhnya rezim pemerintahan Saddam Hussein) melanggar nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaannya.
After the dissolution of Saddam Hussein regime in Iraq, the escalation Iraq's conflict continues with more and more casualties, especially from the civilian population. This phenomenon to emerge indications that the armed conflict in Iraq began to transform into the fourth generation war. The term used to describe the different methods of warfare with conventional warfare where all kinds of ways can be used to achieve the desired goal. Briefly war is not conducted in a military dimension, but also the social, political, and economic. Iraq looks at how the resistance movement in Iraq runs with the fourth generation warfare tactics exploit attacks on Iraqi civilians to achieve their goals. So to the conclusion that violence and violations of humanity that happens in Iraq is not merely a side effect of the armed conflict in Iraq (as collateral damage), the terrible fact that violence against civilians in Iraq is done intentionally to achieve a particular goal (on purpose). On the other hand, during this time, the international community has known IHL, which is a set of legal tools that are used to maintain human values in situations of armed conflict. One way IHL work is to perform the method and manner restrictions on parties in the armed conflict participants running conflict. Violation of the principles of international humanitarian law in the era of fourth generation warfare occurs because the implementation of the fourth generation warfare tactics. IHL be ruled out, because in the culture of a fourth generation warfare all means can be used to achieve the goal, including at the expense of humanity. The aim of this study was to see how the fourth-generation warfare tactics used in the Iraq war (specifically after the fall of the regime of Saddam Hussein) violate human values in its implementation.
Kata Kunci : Perang Generasi Keempat, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Irak