Penyelesaian Sengketa Merek Dagang antara Merek Lokal Terdaftar melawan Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tentang Forever 21 melawan Forever 21 Inc.)
YOHAKIM A TAMPUBOLON, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., L.LM., Prof. Dr. Sulistiowati, dan Hariyanto, S.H., M.Kn.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenyelesaian Sengketa Merek Dagang antara Merek Lokal Terdaftar Melawan Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/Pdt. Sus-HKI/2013 tentang Forever 21 melawan Forever 21 Inc.) Oleh : Yohakim A Tampubolon1, Dina W. Kariodimedjo2 INTISARI Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting dalam hal kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Dalam dunia perdagangan, seringkali terdapat pelanggaran merek terutama terhadap merek terkenal yang salah satunya adalah pelanggaran merek terkenal Forever 21. Penelitian yang berjudul Penyelesaian Sengketa Merek Dagang antara Merek Lokal Terdaftar Melawan Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/Pdt. Sus-HKI/2013 tentang Forever 21 melawan Forever 21 Inc.) adalah untuk mengetahui mengenai kesesuaian perlindungan terhadap merek terkenal di Indonesia yang ditinjau dari UU Merek, Persetujuan TRIPs, dan Konvensi Paris. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/Pdt. Sus-HKI/2013 tentang Forever 21 melawan Forever 21 Inc. dengan Pasal 68 ayat (1) UU Merek terkait dengan pembatalan pendaftaran merek. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian kepustakaan ini untuk mendapatkan data terkait dari bahan-bahan hukum yang terbagi 1 Mahasiswa SI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2 Dosen Bagian Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada vi menjadi tiga kategori yakni: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan juga dilakukan dengan menggunakan metode wawancara untuk memperoleh informasi empiris. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia belum diterapkan sesuai dengan UU Merek, Persetujuan TRIPs, dan Konvensi Paris dikarenakan masih belum jelasnya pengertian atau kriteria mengenai merek terkenal itu sendiri serta belum tersedianya data-data mengenai merek-merek terkenal.
The Trademark Dispute Settlement Between Locally Registered Mark Against Well-Known Mark (Study on the Ruling of Supreme Court No. 61 K/Pdt. Sus-HKI / 2013 about Forever 21 against Forever 21 Inc. By: Yohakim A. Tampubolon , Dina W. Kariodimedjo Abstract As a form of intellectual work mark has an important role in terms of the increase and appease of goods and/or services in the trade and investment activities. In the world of commerce, there has been a frequent case of trademark infringement, especially against well-known trademarks, just like the infringement case of the brand Forever 21. The research that entitled Trademark Dispute SettlementBetween Locally Registered Mark Against Well-Known Mark (Study on the Ruling of Supreme Court No. 61 K/Pdt. Sus-HKI/2013 about Forever 21 against Forever 21 Inc.) is to perceive about the compatibility of protection on well-known mark in Indonesia that were reviewed in the Trademark Law, the TRIPS Agreement and the Paris Convention. Furthermore, this research also aims in identifying the suitability of Supreme Court Decision No. 61 K / pdt. Sus-IPR / 2013 on Forever 21 against Forever 21 Inc. with Article 68 (1) Trademark Law relating to the revocation of a trademark registration. This study is both normative and empirical jurisdiction. This library research basically is to obtain related data of legal materials which are divided into three categories, namely: primary legal materials, secondary law materials and tertiary legal materials. The field research was also conducted using interviews in order to obtain empirical information. Legal protection towards well-known mark in Indonesia have not been applied in accordance with the Trademark Law, the TRIPS Agreement and the Paris Convention because of their unclear understanding or the criteria in regards of what makes a specific mark is famous as well as the limited amount of data on well-known mark.
Kata Kunci : Hukum Merek