LANDASAN HUKUM PEMBUDIDAYAAN UDANG BERKAITAN DENGAN PENGUASAAN KAWASAN PESISIR DI DESA PONCOSARI, KECAMATAN SRANDAKAN, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MOSES PARLINDUNGAN, Dr. Jur. M. Jur Any Andjarwati, S.H.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian bentuk penguasaan kawasan pesisir untuk pembudidayaan udang di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan landasan hukumnya. Kedua, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan ketentuan umum peraturan zonasi untuk pembudidayaan udang dalam Perda RTRWK Bantul di kawasan pesisir Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai dasar penentuan kebijakan penataan kawasan pesisir di masa depan. Sifat penelitian ini adalah normatif-empiris. Penelitian normatif mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian empiris dilakukan dengan cara penelitian lapangan. Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, penguasaan kawasan pesisir untuk pembudidayaan udang di Desa Poncosari tidak sepenuhnya sesuai dengan landasan hukumnya. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 tidak menetapkan wilayah itu sebagai kawasan peruntukan perikanan budidaya. Selain itu, tidak semua penguasaan kawasan pesisir untuk pembudidayaan di Desa Poncosari dilakukan dengan izin pemanfaatan ruang. Satu-satunya yang berizin adalah pembudidayaan udang yang dilakukan PT Indokor Bangun Desa. Namun, ada izin yang tidak dimiliki perusahan itu, yakni Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN) dan Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI). Kedua, pelaksanaan ketentuan umum peraturan zonasi untuk pembudidayaan udang dalam Perda RTRWK Bantul di kawasan pesisir Desa Poncosari terhambat lantaran dipengaruhi 3 (tiga) faktor. Faktor pertama, rendahnya pengetahuan pembudidaya udang di Desa Poncosari akan ketentuan umum peraturan zonasi. Faktor kedua, ketidaksesuaian cara kerja pembudidaya udang dengan ketentuan umum peraturan zonasi. Faktor ketiga, ketidaksesuaian kegiatan pembudidayaan udang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul.
This research has two purposes. First, to determine the conformity between the form of coastal region control for shrimp farming in Poncosari Village, Srandakan, Bantul, Yogyakarta Special Region, and its legal basis. Second, to determine the supporting and inhibiting factors in the implementation of the general provisions of zoning regulation for shrimp farming in Bantul Spatial Planning Act in Poncosari Village, Srandakan, Bantul, Yogyakarta Special Region. The type of this research is normative-empirical. Normative research refers to the legal norms contained in regulations, court decisions, and legal norms that exist in society. Empirical research conducted by research field. This research resulted in two conclusions. First, the control of the coastal region for shrimp cultivation in Poncosari Village not fully conform with its legal basis. Bantul Spatial Planning Act does not specify that region as an area planned for aquaculture. Moreover, not all of coastal areas control for shrimp farming in Poncosari Village done with the space utilizing permission. The only authorized shrimp farming is conducted by PT Indokor Bangun Desa. However, there are two licenses that are not owned by the company, the fisheries business license (SIUPKAN) and fish cultivation license (SPI). Second, the implementation of the general provisions of zoning regulation for shrimp farming in Bantul Spatial Planning Act in Poncosari Village was hampered, affected by three factors. The first factor, the lack of knowledge of shrimp farmers in the Poncosari Village of the general provisions of zoning regulation. The second factor, the discrepancy between how the shrimp farmers work and the general provisions of zoning regulation. The third factor, the discrepancy between shrimp farming activity and Bantul Spatial Planning Act.
Kata Kunci : landasan hukum, pembudidayaan udang, penguasaan kawasan pesisir