Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pribadi Pengurus Koperasi Terhadap Koperasi Yang Dibubarkan

ZELIKA PERMATASARI, RA. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini adalah penelitian yang berfokus kepada pertanggungjawaban dari pengurus koperasi yaitu mengenai bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam menjalankan usaha koperasi. Secara khususnya, penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk pertanggungjawaban pribadi pengurus koperasi terhadap koperasi yang dibubarkan yaitu KSU Handaru yang terletak didusun meces, umbulmartani, sleman, bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap koerasi yang dijalankannya serta pihak ketiga yang dirugikan, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukumnya jika pengurus lalai melaksanakan tanggungjawabnya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang bertitik tolak dari kenyataan dan permasalahan yang terjadi dilapangan yang dilakukan dengan metode wawancara. Penelitian kepustakaan juga juga dilakukan untuk mendapatkan data terkait bahan-bahan hukum yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab pengurus KSU Handaru terhadap kerugian yang diderita oleh KSU Handaru dan pihak ketiga telah dilaksanakan dengan baik secara bersama-sama dengan bentuk pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan prinsip Corporate Liability. Akibat hukum jika pengurus KSU Handaru melalaikan tanggungjawabnya, maka pengurus dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh KSU Handaru maupun pihak ketiga. Pengurus KSU Handaru tidak dilakukan penuntutan karena dalam menyelesaikan kerugian yang diderita oleh KSU Handaru maupun pihak ketiga telah diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.

This writing of law is a research that focuses on the liability of cooperative manager which is about the form of the liability of cooperative manager in run a cooperative effort. In particularly, this purpose research is to know and analyze the form of personal liability of cooperative manager on the disband cooperative which is KHU. Handaru that addressed in meces village, umbulmartani, sleman, and the form of manager liability on cooperative that runs by him, the third party who harmed, and to know and analyze the result effect if the manager does his liability negligently. This law research is a research that has the quality of juridical empirical. Juridical empirical research is a research that based on reality and the problem happened at the side has done by interview method. Literature research is also done to get data concerned in law materials that divided in primer, secondary, and tertiary law material. The research result show that liability of KSU manager Handaru on loss that suffered by KSU Handaru, and the third party has well done together with the form of liability based on principle. Corporate Liability. The law effect if the manager of KSU Handaru neglect his liability, so the manager could be do a pursuit to the court by personal or together to recoup the loss that suffered by KSU Handaru or the third party. The manager of KSU Handaru did not do pursuit because in solve the loss that suffered KSU Handaru or the third part has well done by kinship.

Kata Kunci : Koperasi, Tanggungjawab Pengurus, Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi

  1. S1-2015-320218-abstract.pdf  
  2. S1-2015-320218-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-320218-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-320218-title.pdf