Laporkan Masalah

Studi Kasus: Putusan No.36/PDT.G/2011/PN.YK Perjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Sah

NURINA INTAN MAHARANI, RA. Antari Innaka T,S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Melihat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan pesat saat ini membuat kebutuhan akan tempat tinggal dan tempat melakukan usaha perdagangan pun juga semakin meningkat, namun luas lahan yang tersedia semakin terbatas. Luas lahan yang semakin terbatas dan harga tanah yang mahal membuat pihak yang memiliki dana, melakukan pembangunan rumah tinggal atau ruko yang peruntukkannya untuk disewakan. Sedangkan, masyarakat yang tidak memiliki cukup dana lebih memilih untuk menyewa ruko. Melakukan perbuatan hukum tersebut tanpa sadar para pihak terlibat dengan suatu perjanjian yakni perjanjian sewa-menyewa. Pengertian secara yuridis berdasarkan pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut itu disanggupi pembayarannya. Berdasarkan rumusan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sewa-menyewa melibatkan 2 (dua) pihak yaitu pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan dari suatu baranng (pemberi sewa) dan pihak yang menerima dan merasakan kenikmatan dari suatu barang sewa (penyewa), maka sudah sepatutnya pemberi sewa melakukan perlindungan hukum terhadap barang yang disewakan terhadap penyewa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui mengapa perjanjian sewa-menyewa yang terjadi pada Putusan Perdata No.36/PDT.G/2011/PN.Yk diputus oleh Hakim menjadi perjanjian sewa-menyewa yang tidak sah, dan bagaimana akibat hukum yang dirasakan oleh para pihak setelah perjanjian sewa-menyewa itu dinyatakan tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian sewa-menyewa ini tidak sah karena beberapa alasan, yaitu karena syarat sahnya perjanjian yang tertulis pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dilanggar oleh para pihak.

Seeing the ever increasing population growth and rapid current makes the need for shelter and a place to do trading business was also increasing, but the available land area increasingly limited. Increasingly limited land area and high land prices make the party who have the funds, perform construction of residential houses or shop that designation for rent. Meanwhile, people who do not have sufficient funds prefer to rent a shop. The legal actions without knowing the parties involved with an agreement that the tenancy agreement. Understanding legally under article 1548 Code of Civil Law, Lease-hire is an agreement whereby one party binds himself to give the other party the enjoyment of something good, for a certain time and the payment of the price of something, which by the that was affordable payment. Based on the formulation of article can be concluded that the lease involves two (2) parties are the parties bound themselves to provide the enjoyment of a baranng (lessor) and those who receive and feel the pleasure of a good lease (tenant), then it is fitting lessor perform legal protection against goods that are rented to tenants. The problems examined in this study and their goal is to also learn why the rental agreement happens to the Civil Decision 36 / PDT.G / 2011 / PN.Yk decided by the judge into lease agreements are not valid, and how the legal consequences perceived by the parties after the tenancy agreement was declared invalid. This research is Normative Empirical research that examines the execution or implementation of the provisions of positive law and contract factually on any particular legal events. These results indicate that the tenancy agreement is not valid for several reasons, namely because of the requirement that a written agreement on the validity of Article 1320 of the Civil Code Act is violated by the parties.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa-menyewa, Syarat Sah perjanjian yang dilanggar