Perlindungan Hak Asasi Anak Panti Asuhan di Wilayah Sleman Dari Tindakan Kekerasan Ditinjau Dari Pasal 19 Konvensi Hak-hak Anak PBB
CHIKA MANDARINCA, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSalah satu persoalan yang sedang marak diberitakan oleh pers Indonesia adalah mengenai pelanggaran terhadap hak-hak anak. Banyak hal telah dilakukan untuk menghapus banyaknya pelanggaran yang dilakukan terhadap anak-anak. Tindakan tersebut dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun lembaga sosial seperti panti asuhan. Sebagai sebuah gagasan awal, beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan hak anak dalam masyarakat antara lain perlu peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan sejumlah hak-hak anak. menyusun sistem pemantauan dalam pemenuhan hak-hak anak yang akan digunakan untuk membuat kebijakan legislatif berkaitan dengan hak anak. Ratifikasi terhadap sejumlah Konvensi Hak-hak Anak PBB dan menuangkannya dalam sejumlah peraturan perundangan belaka tanpa adanya perubahan sikap dan perilaku yang mendukung, akan membuat muatan konvensi tidak memiliki makna apapun. Anak-anak sangat patut memperoleh perlindungan atas berbagai hak-haknya, yaitu hak atas kesejahteraan, hak perlindungan dan keselamatan, hak untuk tidak dieksploitasi, hak untuk pendidikan dan kesejahteraan yang layak.
One issue that is being widely reported by the Indonesian press is on violations of children's rights. Much has been done to remove the many offenses committed against children. The actions carried out starting from the family, school, local community and social institutions such as orphanages. As an initial idea, some efforts to be made to improve the implementation of children's rights in society, among others, need to increase understanding and awareness of the number of children's rights. draw up a monitoring system in the fulfillment of children's rights that will be used to create a legislative policy with regard to children's rights. Ratification of the Convention on the Rights of a number of United Nations Children and poured in a number of mere legislation without changes in attitudes and behaviors that support, will make the convention a charge does not have any meaning. Children are very worth the protection of various rights, namely the right to well-being, rights and safety protection, the right not to be exploited, the right to a decent education and welfare.
Kata Kunci : Hak Asasi, Konvensi Hak-hak Anak