PENGARUH PUTUSAN MK NOMOR 65/PUU-VIII/2010 TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
FARADILAH CINDY, DESTRI BUDI NUGRAHENI, S.H., MSI.
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVPenegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman di dalam masyarakat, baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.Penegakan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara penindakan terhadap pelaku kejahatan yang telah melanggar ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkembangannya hukum acara pidana di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak lepas dari apa yang disebut sebagai pembuktian. Dalam proses pembuktian itu sendiri, keterangan saksi mempunyai peranan penting dalam keberhasilan menyelesaikan suatu perkara pidana. Berdasarkan KUHAP, saksi diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum di Indonesia juga mengalami perkembangan, dalam hal ini adalah mengenai makna saksi, setelah adanya Putusan MK Nomor. 65/PUU-VIII/2010 makna saksi mengalami perkembangan yakni saksi tidak harus melihat,mendengar, dan mengalami sendiri, keterangan saksi tersebut dapat didengar dalam persidangan,sebagai alat bukti petunjuk.
Law enforcement is one attempt to create order, security, and peace in the community, both in the prevention and eradication or prosecution after the occurrence of violations of the law. Law enforcement can be done by way of prosecution of offenders who have violated the criminal provisions in the legislation in force. In the development of the criminal procedure law in Indonesia from the beginning until now can not be separated from what is referred to as verification. In the process of proving itself, witness testimony plays an important role in the successful completion of a criminal case. Under the Code of Criminal Procedure, the witness is defined as a person who can provide information for the purpose of investigation, prosecution and trial of a criminal case that he heard him, he sees himself, and he experienced himself. Along with the times, the law in Indonesia is also experiencing growth, in this case is about the meaning of a witness, after the Constitutional Court Number. 65 / PUU-VIII / 2010 meaning that the witness has developed a witness does not have to see, hear, and experience for yourself, witness testimony can be heard in the trial, as evidence hints.
Kata Kunci : Pembuktian, Saksi, Persidangan