PEMECAHAN BIDANG TANAH UNTUK DIHIBAHKAN
SYAFRIDA HELMA, Rizky Septiana W. S.H., M.Kn, Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVPenulis menyusun Laporan Tugas Akhir dengan judul Pemecahan Bidang Tanah untuk Dihibahkan. Alasan pemilihan judul ini dikarenakan Penulis mengetahui hal yang banyak terjadi dalam masyarakat mengenai pemecahan bidang tanah itu biasanya untuk diwariskan atau diperjual belikan. Sehingga Penulis tertarik untuk membahas mengenai prosedur pemecahan bidang tanah selanjutnya untuk dihibahkan. Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan ini merupakan salah satu syarat kelulusan dari diploma 3 hukum untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum. Sedangkan manfaat Praktik Kerja Lapangan ini sangat banyak, salah satunya mendapatkan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan sikap profesional dan netral dalam dunia kerja. Notaris dan PPAT adalah sama-sama merupakan pejabat umum yaitu seseorang yang diangkat oleh negara untuk mewakili dan menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam hal mengatur hubungan keperdataan antar anggota masyarakat di dalam suatu negara. Pemecahan adalah proses, cara, perbuatan memecah atau memecahkan. Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Writer prepare final report titled Solving Land Parcels of Granted. Reasons for selecting this title because the writer knows a lot of things happening in the community about solving land parcels was usually to be inherited or sold. So the authors are interested to discuss about the procedure of solving the next for granted. The purpose of job training is one of the graduation requirements of the law to get a diploma 3rd degree associate legal expert. While the benefits of job training is very much, one gets knowledge and foster professional and neutral attitude in the workplace. Notaries and Land Deed Officier (PPAT) is equally a public official is a person appointed by the State to represent and run the most power of the state in terms of regulating the relations between members of civil society within a country. Solving is a process, a way, the act break or solve. Grant is aan aggrement where those who donated at a time when his life, with free of charge an with irrevocably submit some object for purposes of the grant recipient receives the handover.
Kata Kunci : pemecahan , bidang tanah, hibah