Sekuritisasi Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan Intervensi Kemanusiaan di Libya (2011)
AGNES PINKAN R, Drs. Muhadi Sugiono, MA
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALKonflik yang bermula pada Februari 2011 merupakan awal dari rentetan kekacuan di Libya. Seiring dengan konflik yang tereskalasi, kekerasan semakin massif dilakukan. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pun dituduhkan kepada pemerintahan Gaddafi oleh beberapa rezim internasional melalui masih berlangsungnya kekerasan dalam konflik Libya. Permasalahan HAM kemudian dilabelkan menjadi sebuah isu keamanan. Pergeseran HAM yang mulanya berada di lingkup politik normal akhirnya bergeser ke ranah keamanan karena dianggap sebagai ancaman yang eksistensial. Sebagai ancaman yang eksistensial, permasalahan HAM di Libya tentu memerlukan penanganan darurat. Dalam kasus ini, intervensi kemanusian pada akhirnya ditetapkan di Libya. Keputusan intervensi kemanusiaan inilah yang menandai keberhasilan sekuritisasi HAM yang diusung oleh DK PBB sebagai bentuk Responsibility to Protect dalam menanggapi permasalahan di Libya.
A conflict which is started on February 2011 in Benghazi was the beginning of chaos in Libya. Along with the conflict escalation, the use of force is became more repressive and massive. It brought to the human right violation in Libya. The violation of human right in Libya is addressed to goverment by international regimes. The issue of human rights violation is labeled to be security issues in Libya. Human right is supposed to be political issues, but in Libya it became security issue because it was an existential threat. As an existential threat, human right issue in Libya needs urgent response. In this case, humanitarian intervention was settled in Libya. Humanitarian intervention is a sign of success on human rights securitization, which was being addressed by the United Nations Security Council, as a responsibility to protect towards conflicts in Libya.
Kata Kunci : Libya, konflik, eskalasi, hak asasi manusia, keamanan, pelanggaran, DK PBB, sekuritisasi, Responsibility to Protect