Pengaruh Pengalihan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul
ANTANASIA NIDYA AKITA DEWI, Dra Sumirah, M.Si., Ak.
2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVHukum Pajak dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelum itu, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pendapatan pemerintah pusat, tetapi sekarang Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pendapatan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerimaan PBB Perkotaan dan kontribusi sebelum dan setelah pengalihan. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari DPPKAD periode tahun 2010 sampai tahun 2014. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas PBB Perkotaan pada tahun 2010-2012 berada pada kriteria sangat efektif dengan pencapaian rata-rata sebesar 117% sedangkan rata-rata tingkat efektivitas PBB pada tahun 2013-2014 berada pada kriteria sangat efektif dengan pencapaian rata-rata sebesar 115%. Tingkat kontribusi PBB-P2 terhadap PAD pada tahun 2013 sebesar 9,5% yang berada pada kriteria kurang sedangkan pada tahun 2014 sebesar 6,7% yang sama-sama berada pada kriteria kurang.
Tax Law and Regional Retribution Act No. 28 of 2009 regulated about handed land and building tax of rural and urban sektors. Before it, land and building tax be a central government revenue, but now land and building tax be regional revenue. The goal of this research was to know how the effectiveness and contribution from land and building tax of rural and urban sektor before and after transferred. The method of analysis in this research by using quantitative descriptive analysis with technical analysis are effectiveness analysis and contribution analysis. For data, we used secondary data that we got it from DPPKAD based on data 2010 until 2014 years. The results of this research showed that the average level of effectiveness from land and building tax of rural and urban sektor in 2010-2012 was very effective in achievement criteria average by 117% while the average level of effectiveness in the 2012-2014 criteria are very effective at achieving the average of 115%. The contribution from land and building tax of rural and urban sektor to PAD in 2013 is 9,5% while in 2014 became 6,7%.
Kata Kunci : UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pendapatan Asli Daerah (PAD)