Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Individu Non Lembaga Keuangan Dengan Pedagang Di Pasar Kolombo

STEVANUS AJI KUSUMA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini membahas tentang perjanjian pinjam-meminjam uang di Pasar Kolombo yang melibatkan antara individu non lembaga keuangan (rentenir) dengan pedagang. Perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian besar masyarakat karena mensyaratkan bunga yang relatif tinggi yakni 20 % per bulan, ditambah lagi isu mengenai praktek sita harta kekayaan debitur yang disertai dengan kekerasan. Namun, berbagai kemudahan syarat pinjaman seperti tidak memerlukan agunan, nampaknya menjadi daya tarik yang kuat bagi pedagang sehingga praktek pinjam-meminjam uang ini terus berkembang. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan atas kepentingan hukum para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang, dan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal pedagang melakukan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Subyek penelitian terdiri dari seorang narasumber yakni pengelola Pasar Kolombo dan sepuluh orang responden yakni lima orang individu non lembaga keuangan dan lima orang pedagang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-random sampling, yang berarti tidak semua anggota populasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi sampel. Sementara itu, metode yang digunakan untuk pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, yaitu pemilihan subyek penelitian berdasarkan pertimbangan khusus yang berkaitan dengan penelitian. Dari penelitian ini diperoleh jawaban bahwa perjanjian pinjam meminjam uang antara individu non lembaga keuangan dengan pedagang belum melindungi kepentingan hukum para pihak. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya persyaratan mengenai jaminan khusus. Perjanjian yang dibuat secara lisan juga kurang menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak, hal ini akan menyulitkan pihak yang berkepentingan apabila dikemudian hari diperlukan dalam proses pembuktian. Kepentingan yang berupa pemenuhan hak-hak kreditur maupun debitur ditegakkan dan dijamin melalui kebiasaan-kebiasaan yang hidup, diakui oleh masyarakat dan dilaksanakan secara terus-menerus sehingga hal tersebut menjadi suatu hukum kebiasaan. Pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam ini juga masih memiliki kelemahan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum para pihak. Karena pinjaman yang diberikan tidak mensyaratkan adanya jaminan khusus, beberapa oknum pedagang menghindari kewajibannya dengan melarikan diri. Untuk menghadapi persoalan tersebut sebenarnya rentenir bisa saja melakukan upaya hukum dengan menggugat agar dilakukan lelang eksekusi atas harta kekayaan debitur. Namun pada prakteknya, kreditur cenderung bersikap pasrah ketika hal tersebut terjadi.

This legal writing is about the money loan agreements in Kolombo market between non-financial individual institutions (moneylenders) and the merchants. Money loan agreements are deemed unfair by most people because it requires relatively high interest which is up to 20% per month, and the confiscation practice issue of the debtor wealth which followed by violence. However, various facilities of the loan terms which do not require collateral, seems become a strong attraction for the merchants, this cause the practice of money loan keep growing. The problems studied are parties legal interest protection of the money loan agreement, and legal protection against creditors in the case of traders are in default. This is a juridical-empirical research. The subjects of the study are the market manager at Kolombo market and ten respondents which five of the respondents are non-financial institutions while the five others are merchants. The data gathering technique used in this study was non-random sampling, which means that not all members of the population have an equal chance of being sampled. Meanwhile, the data gathering method is purposive sampling, namely the selection of research subjects based on special considerations associated with research. From this research, the answer is that money loan agreement between individual’s non-financial institutions with merchants is not protecting the legal interests of the parties yet. This happened due because the absence requirements of specific collaterals. Agreements which made orally do not guarantee legal certainty for both sides; it will be difficult for certain parties if someday there will be held the process of evidentiary. Interests in the form of the creditor and the debtor rights fulfillment is established and guaranteed through the living habits, recognized by the community and implemented on an ongoing basis so that it becomes a habit law. Execution of loan agreements is still has disadvantaged caused by the lack of legal awareness of the parties. The fact that loaning does not require any specific collateral, made some unscrupulous merchants avoided its obligations by fleeing. To deal with these problems actually moneylenders could make legal effort to sue in order to do the execution auction of assets of the debtor. But in practice, lenders tend to let go when it happens.

Kata Kunci : Pinjam-meminjam uang, rentenir, lembaga keuangan, loan agreement, moneylender, financial institution