EVALUASI PENDEKATAN TIGA TAHAP DALAM KASUS DELIMITASI BATAS MARITIM ANTARNEGARA (Studi Kasus: Indonesia-Filipina)
AKHLA SABILA, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D
2015 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESISuatu negara pantai berhak atas kawasan maritim berupa Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Indonesia mengklaim sejauh 12 mil laut dari garis pangkal sebagai Laut Teritorial dan 200 mil laut dari garis pangkal sebagai Zona Ekonomi Eksklusif. Cakupan kedaulatan dan Yurisdiksi kawasan maritim sesuai UNCLOS menyebabkan Indonesia berbatasan maritim dengan 10 negara tetangga. Negara tersebut yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia. Di Laut Sulawesi, terjadi klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Filipina, karena Filipina juga mengklaim sejauh 200 mil laut dari garis pangkal sebagai Zona Ekonomi Eksklusif miliknya. Adanya tumpang tindih menyebabkan perlunya delimitasi batas maritim kedua negara. Penyelesaian delimitasi batas maritim dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan perundingan, mediasi, arbitrase, dan bantuan lembaga pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional atau ITLOS. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan untuk menyelesaian delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Filipina yaitu metode Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach). Pendekatan Tiga Tahap adalah metode yang enam tahun belakangan ini digunakan oleh Mahkamah Internasional dan ITLOS dalam menyelesaikan sengketa batas maritim internasional. Perlu diketahui bahwa, Indonesia dan Filipina telah menyepakati batas Zona Ekonomi Eksklusifnya pada tahun 2014 lalu dengan cara negosiasi. Penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui perbedaan antara penyelesaian delimitasi batas maritim dengan dua metode yang berbeda yaitu Pendekatan Tiga Tahap dan metode negosiasi atau perundingan. Hasil dari penelitian ini adalah garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Filipina dengan menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap. Perbedaan yang ada antara garis batas ZEE dengan kedua metode tidak terlalu signifikan. Dengan ini, metode Pendekatan Tiga Tahap dapat diterapkan dalam penyelesaian batas maritim dengan perundingan. Kata kunci: Zona Ekonomi Eksklusif, batas maritim, perundingan, Pendekatan Tiga Tahap, UNCLOS
According to United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS, a state has a right over maritime regions adjacent to it, such as Territorial Sea Contiguous Zone, Exclusive Economic Zone and Continental Shelf. Indonesia has claimed over 12 nautical miles of adjacent sea from the baseline as Territorial Sea and 200 nautical miles from baseline as Exclusive Economic Zone. Consequently, Indonesia shares maritime boundaries with 10 other states, including India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, The Philippines, Palau, Papua New Guinea, Timor Leste and Australia. In the Sulawesi Sea, in particular, a dispute emerged over an overlapping entitlement between Indonesia and The Philippines regarding 200 miles of Exclusive Economic Zone. This overlapping area requires a delimitation of maritime boundaries between the two countries. There are a number of ways to solve maritime dispute, such as negotiation, mediation, arbitration, and litigation through a third party such as, International Court of Justice or International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) for instance. In this research, the delimitation of EEZ between Indonesia and The Philippines was conducted using the Three-Stage Approach. Three-Stage Approach is a method that International Court of Justice and ITLOS have been implementing in the latest 6 years. It is worth noting that Indonesia and the Philippine had agreed upon the Exclusive Economic Zone boundary in 2014 through negotiation. This research's aim is therefore to examine and analyze the differences between maritime boundaries based on negotiation and the one based on the implementation of the Three Stage Approach. The researcher concluded that the differences of the Exclusive Economic Zone boundaries between the two abovementioned methods are not significant. Hence, the Three-Stage Approach can be applied in settling this maritime boundaries dispute through negotiation. Keywords: Exclusive Economic Zone, maritime boundaries, negotiation, Three-Stage Approach, UNCLOS
Kata Kunci : Zona Ekonomi Eksklusif, batas maritim, perundingan, Pendekatan Tiga Tahap, UNCLOS