EVALUASI KESESUAIAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH TAHUN 2008-2013 TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KULON PROGO
RAHMAWATI DWI KUSUMASARI, Ir. Djurdjani, M.SP., M.Eng., Ph.D.
2015 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIKabupaten Kulon Progo merupakan salah satu Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terus mengalami pertumbuhan, pengembangan dan merupakan kawasan strategis ekonomi yaitu dengan ditetapkannya sebagai kawasan industri Provinsi DIY, sehingga menyebabkan terus berlangsungnya kegiatan perubahan penggunaan tanah. Namun pada kenyataannya perubahan penggunaan tanah yang terjadi banyak yang tidak sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah mengetahui perubahan penggunaan tanah dari tahun 2008-2013, serta mengevaluasi kesesuaiannya terhadap RTRW, dan menyajikannya dalam peta kesesuaian perubahan penggunaan tanah. Kegiatan ini dibuat dengan menggunakan data spasial penggunaan tanah Kabupaten Kulon Progo tahun 2008 dan tahun 2013, peta administrasi, dan peta pola ruang yang diperoleh dari BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo. Metode yang digunakan adalah dengan teknik tumpang susun (overlay) intersect. Hasil dari proses overlay tersebut adalah peta perubahan penggunaan tanah, kemudian dievaluasi kesesuaiannya terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya dikaji lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati No.4 Tahun 2015 Kabupaten Kulon Progo. Hasil dari kegiatan ini adalah perubahan penggunaan tanah didominasi oleh perubahan tanah pertanian, baik tanah pertanian basah atau kering, ke tanah non pertanian. Luas total perubahan adalah 1.430.837,16 m2. Untuk total luas perubahan penggunaan tanah, Kecamatan Sentolo mengalami perubahan penggunaan tanah yang paling tinggi, sekitar 333.692,3517 m2, dan daerah terendah adalah Kecamatan Galur yang memiliki total luas perubahan sebesar 7.042,012893 m2. Untuk hasil kesesuaian perubahan penggunaan tanah, 43,48% atau sekitar 622.171,0059 m2 merupakan perubahan yang sesuai dan sisanya merupakan perubahan yang tidak sesuai.
Kulon Progo is a regency in Yogyakarta which grows and develops continously and becomes strategical economic region as an industrial area in Yogyakarta province, so that land-use changes occure continously. But in fact those land-use changes were not approptiate with guidance of spatial plans in Kulon Progo. There are three goals of this research. Fisrt is to determine land-use changes from 2008 until 2013. Second is to evaluate the suitability of these changes to spatial plans. The last one is to present the result on the map of land-use change suitability. This reasearch was done based on several maps namely land use map of 2008 and 2013, spatial pattern map in spatial planning of Kabupaten Kulon Progo from 2012 – 2032 taken from BAPPEDA (Regional Development Planning Agency) Kabupaten Kulon Progo. Method used in this researh is overlay technique of land use map of 2008 and land use of 2013 using Arc Gis 10. The result of this technique is land use changes map. To know the discrepancy, land use changes map is overlaid with the spatial pattern of spatial planning map. The conformity of land use change was analyzed by using local region regulation No:1 year 2012 about Spatial Regional Planning of Kabupaten Kulon Progo year 2012-2032 and Bupati Kulon Progo Regulation No 4 year 2015. The result of this project are land use changes was dominated by the changes of agriculture lands, either wet lands or dry lands, to non agricultural lands. The total area of the changes is 1.430.837,16 m2. In term of the number of lands have been changed, Kecamatan Sentolo has the highest area, around 333692,3517 m2, and the lowest area is Kecamatan Galur which has 7042,012893 m2. For the suitability of land uses map, 43,48 % or around 622171,0059 m2 changes is suitable the rest are not suitable.
Kata Kunci : Kesesuaian, Penggunaan Tanah