Laporkan Masalah

PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT PLN (PERSERO) AREA YOGYAKARTA

FIRSTY NADIA N, Drs. H.M. Nuh Fadillah, M.M

2015 | Tugas Akhir | D3 MANAJEMEN SV

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT PLN (Persero) Area Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan di PT PLN (persero) Area Yogyakarta. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu cara yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terhubung dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Jenis data yang diperoleh adalah data sekunder berupa daftar gaji, tunjangan lainnya, dan daftar posisi jabatan pegawai tetap pada PT PLN (Persero) Area Yogyakarta. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Deskriptif, yaitu analisis yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, menyusun data dan meninterpretasikan, sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang masalah diteliti. Berdasarkan analisis data dengan Analisis Deskriptif didapat hasil bahwa perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT PLN (persero) Area Yogyakarta telah sesuai dengan peraturan direktur jendral pajak nomor : PER-31/PJ/2012. Perhiyungan (PPh) Pasal 21 pada PT PLN (persero) Area Yogyakarta dilakukan dengan mengurungkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun, penghasilan bruto didapatkan dengan menjumlahkan seluruh penambah penghasilam yakni gaji, tunjangan posisi, tunjangan lainnya, bonus dan THR. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. Penghasilan neto diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun kemudian dikalikan 12. Pengahsilan neto selanjutnya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan peraturan jendral pajak nomor : PER-31/PJ/2012. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang didapat dari pengurangan penghasilan netto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif pajak dibagi dengan jumlah bulan dalam satu tahun. Dari analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa PT PLN (persero) Area Yogyakarta telah menerapkan perhitungan dan pemotongan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan peraturan direktur jendral pajak nomor : PER-31/PJ/2012.

Purpose of this study was to determine the calculation of income tax (VAT) of Pph 21 at PT PLN (Persero) Area of Yogyakarta. This research was conducted at PT. PLN (Persero) Area of Yogyakarta. Data collection techniques in this study was done by documentation, namely how that is done by collecting documents - documents that are connected to the Income Tax (VAT) of pph 21. The type of data acquired is secondary data in the form of payroll, other benefits, and the list of positions of employees remained at PT. PLN (Persero) Area of Yogyakarta. Data analysis technique used is Descriptive Analysis, which analyzes done by collecting data, compile and interpret the data, so as to obtain a clear picture of the problem under study. Based on data analysis Descriptive the analysis result is that the calculation and withholding tax (VAT) of Pph 21 at PT. PLN (Persero) Yogyakarta area in accordance with the director general rule tax number: PER - 31 / PJ / 2012. Calculation (VAT) of Pph 21 at PT PLN (Persero) Area Yogyakarta done by undoing the gross income with office expenses and pension contributions, gross income is obtained by adding up all the income enhancer salaries, allowances position, other benefits, money leave, bonuses and THR. Office costs amounting to 5% of the gross income with a maximum amount of Rp 6,000,000 a year, or Rp 500,000 a month. Net income is obtained by reducing gross income with office costs, pension contributions and then divided by 12. The net income further reduced by the income not subject to tax (taxable income) in accordance with the director general rule tax number: PER - 31 / PJ / 2012. The taxable income (taxable income) is obtained from the university net income by non-taxable income (taxable income) in 2008 Pph 17, Paragraph 1. To obtain the Income Tax (VAT) payable Pph 21 a month, the product of taxable income (PKP) with a tax rate divided by the number of months in a year. From this analysis we can conclude that PT. PLN (Persero) Area of Yogyakarta has implemented the calculation and withholding tax (VAT) of Pph 21 in accordance with the director general rule tax number: PER - 31 / PJ / 2012.

Kata Kunci : Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

  1. D3-2015-332611-abstract.pdf  
  2. D3-2015-332611-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-332611-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-332611-title.pdf