PENGAWASAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG UNTUK MEWUJUDKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MERDEKA
AGIL NUR WICAKSONO, Bpk. Aminoto, S.H., M.Si
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya di dalam BAB IX yang menyatakan kekuasaan yang melekat pada suatu lembaga atau badan kekuasaan negara, tidak ditemukan adanya penyebutkan kekuasaan merdeka pada bab-bab yang lainnya. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mulia yang diatur secara tegas dalam konstitusi, dan sering juga dikatakan jabatan mulia pada hakim sebagai komponen utama pelaksana kekuasaan kehakiman, karena tindakannya dilakukan hanya atas nama Tuhan dan tidak nama Negara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jikalau pejabat kekuasaan kehakiman terutama hakim dapat menjalankan tugas tetap berada dalam ruang lingkup sistem yang berlaku dengan tegas, cermat, dan tidak dapat dipengaruhi oleh apa pun juga sebagai kekuatan moral yang tinggi, maka kekuasaan kehakiman akan menjadi kekuasaan yang disegani. Dengan adanya salah satu jaminan hukum tersebut, seharusnya hakim menjadi bebas dari segala pengaruh di dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Tujuan penelitian ini dibuat adalah Mengetahui dan mengkaji pengawasan yang dilakukan terkait penegakan kode etik hakim baik secara internal maupun eksternal, Mengetahui dan mengkaji kendala dalam pengawasan tersebut, dan Mengetahui dan mengkaji upaya dalam pengawasan terkait penegakan kode etik hakim. Hasil penelitan ini adalah Mengetahui hasil penelitian ini adalah Pengawasan yang Dilakukan Terkait Penegakan Kode Etik Hakim Baik Internal Maupun Eksternal, Kendala yang Terjadi dalam Pengawasan dan Upaya dalam Pengawasan terkait Penegakan Kode Etik Hakim.
In the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 only in Chapter IX stating power "independent" attached to an institution or agency of state power, there were no independent power penyebutkan in other chapters. This confirms that the judicial power is the power of noble as expressly provided in the Constitution, and is often said to be the noble office of a judge as a main component executing judicial authorities because of his actions done only in the name of God and not the name of the State. Further explained that if the judicial authority officials, especially judges can perform tasks remain within the scope of the existing system with firmly, carefully, and can not be influenced by anything as well as high moral strength, the power of judicial authority will be respected. in the presence of one of the legal guarantee, the judge should be free from any influence in their profession as well as upholding the law enforcement code of professional conduct of judges. The purpose of this study was made; Knowing and reviewing surveillance conducted related enforcement code of ethics of judges both internally and externally., To know and assess constraints in surveillance., And identify and assess related efforts in monitoring the enforcement of the code of conduct of judges. The resulf of these research are; Knowing the results of this study are Oversight Related Do Enforcement Code of Ethics of Judges both internal and external, constraintsthat occurred in Surveillance and Monitoring Efforts related to the Code Enforcement Judge
Kata Kunci : Kekuasaan Kehakiman/Judicial Power