Laporkan Masalah

OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN KARAOKE DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN FUNGSI REGULEREND PAJAK

HENDRA YADHI HATMOKO, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv LL.M

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pertumbuhan tempat hiburan karaoke di Kabupaten Bantul cukup pesat, namun hal tersebut tidak sejalan dengan penerimaan pajak, khususnya pajak hiburan karaoke. Masih banyaknya pemilik tempat karaoke yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak membayar kewajiban perpajakkannya, membuat Kabupaten Bantul kehilangan cukup banyak potensi penerimaan pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tarif pajak hiburan karaoke telah ditetapkan sebesar 75%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi pemungutan pajak hiburan karaoke di Kabupaten Bantul dan upaya yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan, serta kesesuaian peraturan tersebut dengan fungsi regulerend pajak. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian empiris dan normatif, yaitu penelitian dilakukan baik melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan interview. Responden dalam penelitian ini adalah pengelola tempat hiburan karaoke di Kabupeten Bantul. Hasil penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa penyebab tidak adanya pemilik tempat karaoke yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah adalah petugas dari DPPKAD Kabupaten Bantul belum pernah melakukan pendataan terhadap tempat hiburan karaoke di Kabupaten Bantul. Hal tersebut berakibat tidak adanya pemilik tempat karaoke yang membayar pajak hiburan karaokenya. Tingginya tarif pajak karaoke dikarenakan Pemerintah Kabupaten Bantul mengedepankan fungsi regulerend pajak daripada fungsi budgetair pajak, namun sampai dengan penelitian ini berlangsung, fungsi regulerend pajak belum tercapai.

Karaoke entertainment venues in Bantul Regency grows rapidly. It, however, is not in accordance with tax revenues increasing, especially entertainment tax. Still, many owners of karaoke places are not registered as taxpayer and not fulfill their obligation in taxation causes Bantul Regency lose a lot of potential tax revenue. Based on Regional Regulation of Bantul Regency No. 08 Year 2010 on Local Taxes, karaoke entertainment tax rates set at 75%. Aims of this research are to know how is realization of the tax collection of karaoke entertainment in Bantul Regency, efforts implemented by government to optimize Bantul Regency Gross Regional Product from entertainment tax sector, and suitability of that Bantul Regency regulation with tax regulerend function. This legal research applies empirical and normative research methods, where research conducted through both literature and field research. Techniques of data collection have done through observation and interviews. Respondents in this study are owner/ manager of karaoke entertainment places at Bantul Regency. Results of this legal research can be concluded that the absence of the registered owner of karaoke entertainment as taxpayer is because officers of DPPKAD Bantul Regency have never checked and recorded karaoke places within their working area. As a consequence, no owner in the research area pays karaoke entertainment tax. Bantul Regency Government applies high tax rate purposes to promote tax regulerend than tax budgetary function, however, until this study occurred, the tax regulerend function has not reached yet.

Kata Kunci : Pajak Hiburan karaoke dan fungsi regulerend pajak/ karaoke entertainment tax and regulerend tax function