Penerapan Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan
OLA ANISA AYUTAMA, Dra.Dani Krisnawati, S.H., M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPada umumnya mediasi dikenal dalam penyelesaian perkara-perkara perdata. Upaya ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa (atau biasa disebut Alternative Dispute Resolution). Seiring dengan adanya perkembangan dinamika masyarakat, banyak tindak pidana yang kemudian diselesaikan dengan proses mediasi seperti halnya dalam perkara perdata. Mediasi itulah yang disebut sebagai mediasi penal. Dalam konteks Negara Indonesia, proses mediasi penal sejatinya sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur adanya hal ini. Proses tersebut apabila dilakukan pada tahap penyidikan diterapkan melalui kewenangan diskresi kepolisian maupun penyelesaian di lembaga adat. Ditinjau dari sisi urgensi, dipilihnya mediasi penal sebagai cara menyelesaikan perkara pidana terkait dengan tujuan untuk lebih melindungi korban, menghindarkan dari efek negatif sistem peradilan pidana, serta meminimalkan penumpukan perkara di pengadilan. Perlindungan korban dalam mediasi penal dapat dicapai karena mediasi pada dasarnya menghasilkan solusi menang-menang (win-win solution), bukan kalah-kalah (lost-lost) ataupun menang-kalah (win-lost). Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencapai solusi terbaik sehingga korban dapat mengajukan ganti rugi dan pelaku dapat membayar kompensasi sesuai kemampuannya. Tindak pidana yang diselesaikan dengan mediasi penal bervariasi diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pencurian, penipuan, penganiayaan, maupun perzinahan. Ketiadaan dasar hukum yang mengatur mengenai mediasi penal potensial menyebabkan tidak ada keseragaman dalam mekanisme mediasi penal dan pertimbangan penyidik dalam menerapkannya sehingga dapat melawan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada tahap penyidikan untuk mengetahui bagaimana mekanisme mediasi penal dan apakah pertimbangan penyidik dalam menerapkan mediasi penal. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris mengggunakan teknik purposive sampling. Responden yang dijadikan obyek penelitian merupakan penyidik di Polresta Yogyakarta, Polres Bantul, dan Polres Sleman.
Mediation is known as a tool to resolve dispute in private law. It usually is called Alternative Dispute Resolution.But lately, it is being used to resolve criminal offense, which is recognized as penal mediation. In Indonesia, penal mediation has been applied by law apparatus although its General Criminal Law Statute (KUHAP) does not regulate it. When it is being applied in investigation process, it is done by discretion or traditional institutions. It is choosen to overcame criminal offense with some purposes, i.e protect victims, avert the negative affects from criminal justice system, and minimize the ammount of criminal offense cases which is handled by the court. Penal mediation can protect the victims because by it genarates win-win solution. The offender is expected to give the fair compensation to the victims. The cases that has been resolved by penal mediation is diversify i.e domestic violance, robbing, fraud, mistreatment and seksual harrashment. The unrecognition of penal mediation in KUHAP causes differences implementation on investigation process. Therefore, this research is done with two problems : (1) How the mechanism of penal mediation is, and (2) what are the investigator consideration when applied the penal mediation. This research is an empirical legal research which is using purposive sampling. Respondens in this research are the investigator in Polresta Yogyakarta,Polres Bantul, and Polres Sleman.
Kata Kunci : mediasi, mediasi penal, korban, penyidikan