Perlindungan Upah Minimum Tenaga Kerja Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Pada PT. Produk Rekreasi (Kids Fun)
DIARA RAHMA P., Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVSebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Salah satu kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/ buruh yaitu upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang pengawas ketenagakerjaan, bahwa pengawas ketenagakerjaan bertugas untuk melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Demikian halnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan telah melaksanakan perlindungan upah minimum tenaga kerja pada PT. Produk Rekreasi berupa pengawasan upah minimum Kabupaten. Pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, upah minimum yang diterapkan pada PT. Produk Rekreasi telah memenuhi ketentuan upah minimum Kabupaten Bantul.
As described in Law Number 13 Year 2003 on Manpower, to realize income which provides proper living for human, the government implements wage policies which protect workers/laborers. One of the wage policies which protect workers/laborers is minimum wage, whether based on Province or Regency/City or based on sector in Provinces or Regencies/Cities. In accordance with the Presidential Decree Number 21 Year 2010 on labor inspectors, labor inspectors implement labor inspection. Similarly, Department of Manpower and Transmigration of Bantul Regency by labor inspectors have protect minimum wage of workers in PT. Produk Rekreasi by minimum wage supervision of the Regency. Labor inspection performed by labor inspectors, minimum wage implemented in PT. Produk Rekreasi has met minimum wage regulation of Bantul Regency.
Kata Kunci : Perlindungan, Upah Minimum, Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Protection, Minimum Wage, Labor, Department of Manpower and Transmigration