KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENAWARAN JASA SEKS KOMERSIAL MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK MEDIA SOSIAL (Studi Perkara Nomor : PDM.88/YOGYA/7/2014)
DIKI AGUNG PRANNOTO, Hartini, S.H.,M.Si.
2015 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVTindak pidana penawaran jasa seks komersial atau prostitusi melalui transaksi elektronik media sosial merupakan salah bentuk kejahatan di dunia maya. Perlu adanya peraturan hukum yang tegas untuk menjerat pelaku penyedia jasa seks komersial melalui transaksi elektronik media sosial supaya tercapai kepastian hukum. Pembuktian dengan alat-alat bukti elektronik menjadi salah satu dasar pertimbangan karena praktik penawaran jasa seks komersial menggunakan media internet. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bertujuan melatih kemampuan mahasiswa untuk menjadi pribadi yang cakap, terampil, mandiri, bertanggung jawab, mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan dalam dunia kerja khususnya di bidang hukum. Sebagai salah satu lemabaga negara, Kejaksaan Negeri Yogyakarta memiliki peranan penting dalam upaya penegakan hukum yaitu menangani setiap perkara di wilayah hukumnya. Sebagai mahasiswa, melaksanakan PKL di Kejaksaan Negeri Yogyakarta merupakan pengalaman yang sangat berharga. Belajar menangani perkara berdasarkan prosedur hukum dan analisis secara yuridis merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menggali dan mengembangkan kemampuan di bidang hukumnya secara lebih dalam. Peraturan hukum yang paling tepat untuk menjerat pelaku penyedia jasa seks komersial melalui transaksi elektronik media sosial adalah Undang-Undang ITE. Pengaturannya secara tegas terdapat dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi informasi. Pembuktian dalam persidangan tidak hanya mendasarkan pada alat bukti yang diatur dalam KUHAP, melainkan juga mempertimbangkan alat bukti elektronik karena modus penawaran jasa seks komersial menggunakan media sosial internet. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku penyedia jasa seks komersial akan menentukan sanksi apa yang tepat bagi pelaku. Sanksi pemidanaan bagi pelaku penyedia jasa seks komersial adalah berupa pidana penjara dan denda. Hal tersebut mendasarkan pada salah satu tujuan pemidanaan supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Commercial sex service or usually called prostitution with online mode is one of the type of criminal action in the virtual world. The need a law to punish online prostitution in order to realize law certainty. Proof with electronics evidence become the baseopinion because of the use of internet in sex service commercial. The purposes of internship are to exercise the ability of student to be more exellence, be able to stand alone, be responsible, and able to solve problem in the job especially in law. As one of state institute, The Yogyakarta State Attorney has an important role in handling every case in their law area. As student, doing internship in the Yogyakarta State Attorney is a valuable experience. Student can learn how to handle the case based on law procedure and judicial analysis which would increase their ability in law. The most appropiate law to punish online prostitution provider is The Act of ITE especially in Article 27 that regulate the criminal action in information technology. Proof inside trial not only based on evidence that has been arranged in KUHAP, but also electronics evidence because many of sex service provider are using internet in their commercializing. The responsibility of online prostitution provider will determine the appropiate punishment. The established punishment are imprisionment and fine will give a deterrent effect.
Kata Kunci : tindak pidana, penawaran jasa seks komersial, media sosial