Pembentukan Negara Baru Melalui Pemisahan Diri (Secession) Kaitannya Dengan Secessionist Papua Barat
DIMAS KUNCORO JATI, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMUsaha secessionist Papua Barat untuk memisahkan Papua Barat dengan cara menuntut pengulangan hak penentutan nasib sendiri bagi Papua Barat tampak tidak realistis dan tidak didukung dengan landasan hukum internasional yang kuat. Resolusi No. 2504 (XXIV) yang mengesahkan Pepera 1969 walaupun pada prinsipnya hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat namun dalam kasuskasus tertentu seperti resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan mengenai adanya fakta atau situasi konkrit maka resolusi tersebut dianggap final dan mengikat. Lemahnya basis untuk mengulang Pepera 1969 dari segi hukum internasional membuat secessionist juga akan mengubah strateginya menggunakan konsep pembentukan negara baru melalui hak memisahkan diri dalam hukum internasional atas dasar tidak dipenuhinya hak penentuan nasib sendiri secara internal, pelanggaran hak-hak fundamental, diskriminasi dan tidak adanya upaya solusi penyelesaian konflik dari pemerintah Republik Indonesia. Pembentukan negara baru melalui pemisahan diri merupakan permasalahan yang diatur oleh fakta dan bukan hukum. Sehingga hukum internasional bersikap netral dengan tidak membolehkan dan tidak melarang pemisahan diri. Lahirnya konsep hak memisahkan diri melalui doktrin remedial secession dalam hukum internasional dari sudut pandang de lege lata maupun de lege ferenda masih lemah dalam praktiknya dan untuk dapat diterima oleh masyarakat internasional. Kriteria-kriteria untuk suatu secessionist mempunyai hak memisahkan diri dalam doktrin remedial secession yaitu tidak dipenuhinya hak penentuan nasib sendiri secara internal, pelanggaran hak-hak fundamental, diskriminasi dan tidak adanya upaya solusi penyelesaian konflik. Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut Secessionist Papua Barat tidak mempunyai hak memisahkan diri karena tidak memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang persyaratkan oleh doktrin remedial secession.
The effort of West Papua Secessionist to separate West Papua from Republic of Indonesia by demanding repetition of the right to self-determination from West Papuan People is unrealistic and not well-supported by international norms. GA Resolution No. 2504 (XXIV) that legalised Pepera 1969 in spite of its principle simply has recommendation effect and non-binding but in the context of stipulating legal fact hence the resolution can be deemed as final and binding. The weakness of legal basis to try repeating Pepera 1969 from international perspective makes West Papua Secessionist changed their strategy to wield a new concept in the creation of new state through right of secession under international law on the basis of unfulfilled internal right of self-determination, violations of fundamental rights, discrimination and there is no longer solution to settle the conflict from Government of Republic Indonesia. Creation of new state through secession is a matter of fact and not legal matters. Therefore international law acts neutral with neither allow nor forbid secession. The newborn of right to secede from either de lege lata or de lege ferenda remain weak in practices and to be accepted by international community. These are the criteria to grant a secessionist a right to secede, namely, a serious violation or denial of the right of internal self-determination of the people concerned, serious and widespread violations of fundamental human rights of the members of that people, and there must be no (further) realistic and effective remedies for the peace-settlement of the conflict. Given these criteria West Papua secessionist can not be granted a right to secede since they are not fulfilling those criteria.
Kata Kunci : Secessionist, Right to Secede, Right of Self-Determination, West Papua.