Laporkan Masalah

Penerapan Asas Culpabilitas terhadap Pelaksana Operasi dan Asisten Operasi dalam Tim Dokter pada Kasus Malapraktik Tindakan Operasi

AHKAM RONNY FARIDHOTULLAH, Isharyanto, S.H., M.H.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan yang dapat dimiliki oleh seorang operator dan asisten operasi pada sebuah tindakan operasi yang berujung pada tindak pidana malapraktik. Peran yang berbeda, antara operator dan asisten operasi, dalam tim operasi pada sebuah tim dokter yang menangani operasi seharusnya berdampak apabila terjadi sebuah tindak pidana malapraktik. Saat ini, hukum pidana negara Indonesia hanya mengakomodasi penyelesaian tindak pidana malapraktik melalui pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja, yaitu pada Pasal 359, 360, dan 361. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian kepustakaan dengan sumber berbagai bahan bacaan dimana melalui penelitian normatif ini penulis akan menjawab rumusan masalah yang telah penulis rumuskan. Meskipun demikian penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber untuk melengkapi data yang diperoleh penulis. Data yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan ditampilkan dalam penulisan hukum ini dengan menggunakan metode deskriptif Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa, 1) kesalahan yang terjadi pada tindak pidana malapraktik yang terjadi pada sebuah tindakan operasi tidak selalu dapat dibebankan kepada operator dan asisten operasi secara bersama-sama,harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana malapraktik, 2) bahwa operator selalu akan bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana malapraktik yang terjadi pada sebuah tindakan operasi, karena merupakan penanggung jawab utama dalam sebuah tindakan operasi, sementara asisten operator bergantung pada situasi, serta besarnya tanggung jawab juga dilihat dari peran pada saat menangani operasi. Selanjutnya, penulis memberikan saran menanggapi hasil dari tulisan ini yaitu, 1) bahwa tidak dapat serta merta disamakan kesalahan yang dibebankan kepada operator dan asisten operasi dalam sebuah operasi yang berujung malapraktik, 2) seharusnya terdapat usaha dari pembuat undang-undang untuk membuat peraturan yang mengakomodasi penanganan tindak pidana malapraktik secara khusus.

This study aims to determine the guiltiness which doctors, either as an operator or as an operator assistant in a medical surgery, could have that end to a malpractice. Different contribution for each person in charge in a medical surgery should have effects for the criminal responsibility later. Nowadays, in Indonesia, law accommodates the malpractice's law only in Criminal Law Code acts 359, 360, and 361. In this legal research, the writer used normative writing method, which uses only the books, and other reading source to get the data in purpose to solve the problems the writer has conducted early. However, the writer also did some interviews with some resources to complete the data. The data, then will be analyzed by qualitative method and will be described by descriptive method. From the results of the research, can be concluded that 1) the guiltiness that happens in a medical surgery which ends to a malpractice cannot be always burdened to the operator and operator assistant same and together, there must be thoroughly proving in purpose to decide the burdens, 2) operator is always can be burdened by guilty as long as in a medical surgery ends with malpractice, because the responsibility it has, while operator assistant could be burdened depends on the situation which can be decided by the contribution in making the malpractice happens. There are two suggestions the writer suggest in responding the results of this legal research, 1) there must be no same burden between operator and operator assistant when there is a malpractice they involved in, 2) there must be a particular law should made by the legislators to accommodate the malpractice solving.

Kata Kunci : Kesalahan, Malapraktik, Operasi, Tanggung jawab Pidana / Guiltiness, Malpractice, Surgery, Criminal Responsibility

  1. S1-2015-311479-abstract.pdf  
  2. S1-2015-311479-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-311479-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-311479-title.pdf