Analisis Yuridis Terhadap Perubahan Bentuk Hukum PT. Kalimas Inti Niaga Dari Persekutuan Komanditer (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)
MANGATTA TODING ALLO, Nugroho Amien Soetijarto, S.H., M.Si.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerkembangan perekonomian dan perdagangan yang sangat pesat di Indonesia membuat pemerintah terus memperketat aturan mainterhadap para pengusaha dalam melakukan kegiatannya. Salah satunya dilakukan dengan standarisasi persyaratan perusahaan harus berstatus badan hukum (Perseroan Terbatas) jika ingin melakukan kegiatan usaha yang lebih besar. Hal ini memaksa perusahaan seperti Persekutuan Komanditer (CV) dan perusahaan lainnya yang hanya berstatus badan usaha wajib melakukan penyesuaian. Prosedur dan mekanisme perubahan bentuk hukum Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus. Diperlukan tinjauan lebih lanjut dengan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perubahan bentuk hukum tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi terutama pada pihak ketiga saat perubahan bentuk hukum itu sedang berlangsung. Hal tersebut dapat dilihat pada tanggung jawab CV sebagai badan ataupun secara khusus pada tanggung jawab sekutu komplementer yang merangkap sebagai pendiri PT.
The rapidly development of economic and trade in Indonesia makes the government continues to tighten the "rules of the games" towards entrepreneurs or businessman in conducting their activities. One with the requirements of standardization that companies to have status of legal entity (Limited Liability Company, Ltd.) in order to conducting a bigger business. This forced Kommanditgesellschaft (CV) and other companies that only had status as a business entity shall make the adjustments. Procedures and mechanisms of change the legal form of Kommanditgesellschaft (CV) into a Limited Liability Company (Ltd.) in Indonesia does not have specific provisions. Further review required by the study of Act No. 40/2007 regarding Limited Liability Company and the Code of Commercial Law. Changes of the legal form raises several consequences, especially for the third party when the legal form change is underway. It can be seen on the responsibility of CV as a body or specifically on the responsibility of complementary allies who doubles as the founder of the Ltd.
Kata Kunci : Kata Kunci: Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Bentuk Hukum. / Keywords: Kommanditgesellschaft (CV), Limited Liability Company (PT), Legal Forms.