Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 Atas Nama Terdakwa LHI)
RENDY HERLAMBANG, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tipe korupsi yang belakangan marak terjadi adalah korupsi politik yang dilakukan oleh pejabat publik, seperti Kepala Daerah, Anggota DPR, DPRD, dan lain sebagainya. Sebagai upaya pencegahan maupun pemberantasan terhadap korupsi tersebut, aparat penegak hukum khususnya KPK, melakukan suatu terobosan dengan mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pidana pencabutan hak politik. Pidana ini dimaksudkan agar terpidana tidak lagi mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan publik dan sebagai pemberian efek jera. Pidana ini bukanlah suatu pidana yang baru ada, melainkan telah tercantum sebelumnya dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, namun memang jarang digunakan oleh aparat penegak hukum. Jarang digunakannya pidana ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pidana pencabutan hak politik ini, khususnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Selain melalui studi pustaka, penulis juga melakukan wawancara kepada beberapa narasumber yang hasilnya digunakan hanya sebagai penunjang data sekunder. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Secara yuridis, penerapan pidana pencabutan hak politik dalam perkara tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU PTPK jo. Pasal 10 huruf b angka 1 KUHP. Sebagai pidana tambahan, penjatuhan pidana pencabutan hak politik bersifat fakultatif. Artinya, hakim bebas memilih untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana tersebut. Parameter yang digunakan hakim untuk menentukan perlu tidaknya penjatuhan pidana pencabutan hak politik, yaitu melihat kedudukan terdakwa, sifat kejahatan, dan dampak yang ditimbulkan. Apabila hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik, hakim juga harus menetapkan jangka waktu pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP.
The Corruption in Indonesia has been spread in the society. It is increased from year to year, both in the number of cases or amount of state financial losses and the quality of criminal acts which carried out more systematic and its scope which entered to the whole aspect of society. Recently, the type of corruption that commonly happened is political corruption committed by public officials, such as the regional Head, Member of legislative assembly, regional legislative assembly, etc. As a prevention effort and the eradication of the corruption, law enforcement officer especially KPK makes a breakthrough by proposing additional criminal charges with a revocation sentence of political rights. This sentence means that the convict is no longer get the chance to hold the public office and also provide a deterrent effect. This is not a new sentence, but has previously stated in Article 35 paragraph (1) of The Criminal Code, but it is rarely used by law enforcement officers. Rarely uses of this sentence then bring up the questions about the implementation of this sentence, especially in corruption cases. The type of this research is a normative juridical research which focused on literature study. In addition to a literature study, the author also interviewed several resource persons and the results are used only for supporting the secondary data. The acquired data either from literature research or field research analyzed using qualitative descriptive approach. Legally, the implementation of the revocation sentence of political rights in corruption cases is according to the Article 18 paragraph (1) Law No. 20 of 2001 jo. Article 10 letter b numeral 1 of the Criminal Code. As an additional sentencing, the revocation sentence of political rights is optional sentence to be given. It means, the judge is free to choose to drop or not to drop the sentence to the convict. The parameters used to determine whether the judge would drop the revocation sentence of political rights or not are the position of the accused, the characteristic of the crime, and the impact. If the judge dropped this sentence, judges also had to determine the period of the revocation of the rights appropriate with Article 38 paragraph (1) of the Criminal Code.
Kata Kunci : Korupsi, Pidana Tambahan, Pencabutan Hak, Hak Politik/Corruption, Additional Sentencing, Revocation of Rights, Political Rights.