Perhitungan Biaya Satuan (Unit Cost) di Puskesmas Dangung-Dangung Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013
ERIA ERWIN, Eddy Junarsin, SE, MBA, Ph.D; Drs. M. Arief Budiarto, MSi, Akt, CA
2015 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar Belakang: Pengembangan Puskesmas sebagai (Badan Layanan Umum Daerah) BLUD merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama setelah diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Salah satu prasyarat yang harus dipersiapkan untuk mendukung pola pengelolaan keuangan BLU adalah pola tarif berbasis unit cost. Saat ini tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tidak dihitung berdasarkan analisis biaya satuan dan besarannya diberlakukan sama dengan tarif rumah sakit. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi besaran unit cost per pelayanan di unit rawat jalan dan laboratorium Puskesmas Dangung- Dangung pada tahun 2013 dengan menggunakan metode analisis biaya stepdown. . Metode: Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan rancangan studi kasus menggunakan data kuantitatif. Proses analisis biaya untuk perhitungan unit cost menggunakan metode step down dengan bantuan program spreadsheet. Hasil: Biaya satuan rawat jalan dan laboratorium per pelayanan tanpa biaya investasi dan gaji PNS untuk pemeriksaan umum Rp6.948, tambalan tetap dengan GIC Rp32.889, tambalan sementara Rp4.927, pencabutan gigi sulung Rp7.630, pencabutan gigi permanen Rp11.509, ANC Rp15.679, MTBS Rp14.449, pemasangan dan pencabutan IUD Rp15.416, pemasangan dan pencabutan implant Rp22.408, KB suntik Rp16.443, pemeriksaan golongan darah Rp13.601, pemeriksaan gula darah Rp8.670, pemeriksaan kolesterol Rp26.639, dan pemeriksaan asam urat Rp5.625. Kesimpulan: Secara umum biaya satuan rawat jalan dan laboratorium per pelayanan tanpa biaya investasi dan gaji PNS di Puskesmas Dangung-Dangung lebih rendah dari tarif yang berlaku kecuali di poli KIA lebih tinggi dari tarif yang berlaku. Untuk itu Dinas Kesehatan perlu melakukan perhitungan unit cost secara periodik yang meliputi unit cost jasa sarana dan unit cost jasa pelayanan di semua puskesmas sebagai dasar usulan tarif baru ke Pemerintah Daerah maupun sebagai bahan evaluasi terhadap efisiensi biaya di Puskesmas. Kata Kunci: Biaya satuan (unit cost), step down, rawat jalan
Background: The development of Public Health Center (PHC) as a Regional Public Service Agency (BLUD) is an answer to the demand to increase the quyality to the public especially after the implementation of National Health Insurance (JKN) in 2014. One prerequisite that should be prepared to support financial management model of BLUD is unit cost based tariff model. Now, retribution tariff for health service in PHC that was announced by Regional Regulation (Perda) number 1 in 2012, is not calculated based on unit cost analysis and the amount have been implemented as same as tariff for hospital. Objectives: This study was aimed to identify the unit cost size per service in outpatient unit and laboratory in Dangung-Dangung PHC in 2013 used step- down analysis method. . Method: This is descriptive study by case study design used quantitative data. The process of cost analysis to calculate unit cost used step down method by spreadsheet program. Results: Unit cost of outpatient and laboratory per service without investment cost and civil servant salary for general examination was Rp6.948, permanent dental filling by GIC was Rp32.889, temporary dental filling was Rp4.927, deciduous tooth extraction Rp7.630, permanent tooth extraction was Rp11.509, ante natal care (ANC) was Rp15.679, MTBS was Rp14.449, IUD insertion and removal was Rp15.416, implant insertion and removal was Rp22.408, injection contraception was Rp16.443, blood group identification was Rp13.601, blood glucose examination was Rp8.670, cholesterol examination was Rp26.639, and uric acid examination was Rp5.625. Conclusion: Generally the unit cost for outpatient and laboratory per service without investment cost and civil servant salary in Dangung-Dangung PHC was lesser compared to the prevailed tariff except in Maternal and Child Health (MCH) that was greater compared to the prevailed tariff. Therefore the Health Office need to perform unit cost calculation periodically that include unit cost for infrastructure and unit cost for service in all PHC as a basis for new tariff suggestion to the regional government and as an evaluation material on cost efficiency in PHC. Keywords: Unit cost, step down, outpatient
Kata Kunci : Unit cost, step down, outpatient