Laporkan Masalah

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BPD DIY DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI MEKANISME EKSEKUSI AGUNAN DENGAN PELELANGAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA

RIFKI RASYID, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum

2015 | Tesis | S2 Hukum

Sektor perbankan memiliki peran sangat vital, antara lain sebagai pengatur urat nadi perekonomian nasional. Lancaran aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Hal ini mendorong pertumbuhan bisnis di Indonesia tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan bisnis bank dalam penyaluran kredit bagi masyarakat. PT. BPD DIY salah satu bank yang sedang berkembang di Indonesia. Permasalahan kredit bermasalah di PT. BPD DIY relative kecil dikarenakan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit. Permasalahan kredit bermasalah disebabkan oleh Iktikad tidak baik dari debitur dan adanya faktor makro ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit pada PT. BPD DIYdan (2) mengetahui cara penyelesaian PT. BPD DIY terhadap kredit bermasalah melalui mekanisme eksekusi jaminan. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris. Obyek penelitian ini adalah prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit PT. BPD DIY. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit oleh PT. BPD DIY telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai Penyelesaian PT. BPD DIY terhadap kredit bermasalah telah melakukan stategi Penyelamatan Kredit Bermasalah dengan Penataan Kembali (Restructuring) sebelum dilakukannya eksekusi agunan dengan cara pelelangan di KPKNL Cabang Yogyakarta berdasarkan HakTanggungan. Eksekusi Agunan dengan Pelelangan di KPKNL Cabang Yogyakarta apabila Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan cara eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 281/KR1006 Tanggal 27 Desember 2005 tidak dapat dilaksanakan.

The banking sector has a vital role, among others, as a regulator system of the national economy. Launch of the money needed to support economic activity . This encourages the growth of business in Indonesia is growing rapidly along with the bank 's business growth in lending to the public . PT. BPD DIY a bank that is growing in Indonesia. Problems of Non Performing Loans in the PT. BPD DIY relatively small due to have applied the prudent principle in the loan agreement. Non Performing Loans problem caused by bad faith of the debtor and the macro-economic factors caused by government policies. This research aims to determine (1) the implementation of the prudent principle is applied in the loan agreement at PT. BPD DIY and (2) determine how the completion of PT. BPD DIY against Non Performing Loans through collateral execution mechanism. This research is research that usesempirical juridical approaches. Object of theresearch is prudent principle in the loan agreement PT. BPD DIY. Data is collected thourgh interview and documentation then it isanalizedby using qualitative analysis . The results of research in the implementation of the prudent principle is applied in the loan agreement by PT. BPD DIY been accomplished in accordance with applicable regulations. Regarding Settlement PT . BPD DIY against Non Performing Loans have been doing rescue strategy Non Performing Loan with Restructuring prior to the execution of collateral by way of auction in KPKNL Yogyakarta branch based Mortgage. Collateral execution by auction in KPKNL Yogyakarta when Non Performing Loans Settlement by way of execution by Surat Keputusan Direksi No. 281/KR1006 Tanggal 27 Desember 2005 can't be implemented.

Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit, parate executie, PT. BPD DIY.

  1. S2-2015-309505-abstract.pdf  
  2. S2-2015-309505-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-309505-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-309505-title.pdf