PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
SATRIA WICAKSONO, S.E., Dr. Soeratno, M.Ec.
2015 | Tesis | S2 Ekonomika PembangunanPengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang yang sangat penting. Pengendalian pemanfaatan ruang saat ini tidak efisien dan efektif karena instrumen perizinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sering saling bertentangan dan bahkan melanggar tata ruang yang ada. Di Kabupaten Sleman untuk mengendalikan pemanfaatan ruang salah satu instrumen yang digunakan adalah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Dengan izin ini seluruh perubahan penggunaan tanah diwajibkan mendapatkan izin dari pemerintah tanpa kecuali. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak dijumpai perubahan penggunaan tanah tanpa izin dari pemerintah daerah dan bahkan melanggar rencana tata ruang yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian penggunaan lahan dibandingkan dengan IPPT yang diberikan, menganalisis kinerja dan efektifitas IPPT dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPPT secara umum belum secara efektif bisa mengendalikan pemanfaatan lahan pada khususnya dan pengendalian pemanfaatan ruang secara umum.
Land use control is an important part of the master planning process. The land use control today becoming inefficient and ineffective because the regulation instrument which is the initial phase in the land use control is often interfere in and even break the rules. To control the land use, in Sleman regency is used the land use permit which named land use permit. With land use permit, all land use change should get land use permit from local government without exception. However, practically, often to happen that the land use change without local government permission and even contravene the existing master planning. This research is aim to find out the land use appropriateness and inappropriateness practically by means of land use permit given as the land use control in Depok sub district. The analysis used was a qualitative analysis by direct observation in the field. The results showed that the land use permit in general cannot effectively control the use of land in particular and controlling the use of space in general.
Kata Kunci : efektivitas, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), pengendalian pemanfaatan ruang/effectiveness, land use permits, control the use of space