Laporkan Masalah

PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA (MUSLIM DAN NON MUSLIM) (Studi kasus Putusan PA Jakarta Pusat No. 377/Pdt.G/1993/PA.JP dan PTA Jakarta No. 14/Pdt,G/1994/PTA Jk)

PUTRI FESMI PUSPITASARI, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan No. 377/Pdt.G/1993/PA.JP, dan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga Ahli Waris yang berbeda agama dengan Pewaris sama sekali tidak mendapat bagian atas harta warisan Pewaris. Kemudian apa yang menjadi dasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menjatuhkan putusan No. 14/Pdt.G/1994/PTA.Jk, dan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sehingga Ahli Waris yang Berbeda Agama dengan Pewaris bisa mendapatkan bagian dari harta waris Pewaris. Dan dengan cara bagaimana Ahli Waris yang berbeda agama tersebut dapat memperoleh bagian atas harta warisan si Pewaris, sehingga kemudian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta itu dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 368 K/AG/1995 pada perkara yang sama di tingkat Kasasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dimana pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Semua data baik primer maupun sekunder dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif, kemudian untuk ditarik generalisasi untuk menghasilkan penelitian yang deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pada tingkat Pertama Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendasarkan putusannya pada Pasal 171 (c) KHI (Kompilasi Hukum Islam), bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat Pewaris meninggal dunia, mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun ahli waris tersebut merupakan anak kandung dari Pewaris, akan tetapi dengan keluarnya dari Agama Islam, maka hilanglah haknya sebagai ahli waris. 2) Pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama, memberikan putusan berdasarkan pendapat Ulama Ibn Hazm dihubungkan dengan QS: Al-Baqarah :180 bahwa meskipun ahli waris bukan beragama Islam, dan telah terhalang untuk menjadi ahli waris, akan tetapi tetap bisa mendapatkan bagian atas harta warisan kedua orang tuanya dengan cara wasiat wajibah. Terdapat perbedaan dasar hukum yang digunakan antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sehingga mempengaruhi putusan yang dihasilkan, menjadikan kerancuan hukum dalam hal Kewarisan Islam sehingga Aturan Hukum Islam dapat dikesampingkan demi alasan kemanusiaan. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Mahkamah Agung bertentangan dengan Asas Hukum Kewarisan Islam Ijbari dan juga Syari������¢���¯���¿���½���¯���¿���½at Islam. Kata Kunci: Warisan, Wasiat, Wasiat Wajibah

This study aims to find out what is the legal basis of the judges in the Central Jakarta Religious Court verdict No. 377 / Pdt.G / 1993 / PA.JP, and what is the consideration of the judges, so Heir with different religion did not get Heir inheritance at all. Then what is the legal basis of the Jakarta High Religious Court Judges in decisions No. 14 / Pdt.G / 1994 / PTA.Jk, and what is the consideration of the Jakarta High Religious Court judges so Heir with different Religion to be able to get part of the heir to the estate. And by the way how Heirs of different religions can obtain part of the heir to the estate, so that then the judges decisions of Jakarta High Religious Court was taken into consideration by the Supreme Court in giving judgment No. 368 K / AG / 1995 on the same matter at the level of Cassation. This research is a normative juridical research, where data collection is done through the study of literature and interviews. All data is either the primary or secondary analyzed using a qualitative approach, and then to be drawn generalization to generate descriptive analytical study. The results of the research showed that 1) At the first level of the Central Jakarta Religious Court based its decision on Article 171 (c) KHI (Compilation of Islamic Law), that the heir is a person who at the time of the Heir dies, having a blood relationship or marriage relationship with Heir, religious Islam, and not blocked because the law to be an heir. So even though the heir is a biological child of the Heir, but with the release of Islam, then there goes his rights as heir. 2) At the level of the High Religious Court, the Judge of High Religious Court provide decision based on the opinion of Ibn Hazm cleric linked to Surah Al-Baqarah: 180 that although the heir is not a Muslim, and has unobstructed to become heirs, will but still be able to get the top of the inheritance of his parents in a mandatory testament way. There are differences between the legal basis used by the Central Jakarta Religious Court and Jakarta High Religious Court thereby affecting the resulting decision, made legal confusion in terms of Islamic Inheritance that Islamic law rules could be set aside for humanitarian reasons. Jakarta High Religious Court and Supreme Court verdict contrary to the principle of Islamic Inheritance Law Ijbari and also Shari'a. Keywords: heritage, will, mandatory testament

Kata Kunci : Warisan, Wasiat, Wasiat Wajibah, heritage, will, mandatory testament

  1. S2-2015-237890-abstract.pdf  
  2. S2-2015-237890-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-237890-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-237890-title.pdf