Laporkan Masalah

Implementasi Pengalihan Pembiayaan pada Pembiayaan Mudharabah antara Pt Bank Jabar Banten Syariah cabang Cirebon dengan Pt Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Cirebon

REZZA PRAHASTA PK, SH, Dr. Sutanto, S.H, M.S

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini berjudul Implementasi Pengalihan Pembiayaan Pada Pembiayaan Mudharabah Antara Pt. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon Dengan Pt. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Cirebon" yang bertujuan untuk diperolehnya pengetahuan tentang implementasi pengalihan pembiayaan pada pembiayaan mudharabah antara PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon dengan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Cirebon dan pengetahuan tentang tindakan hukum yang dapat dilakukan PPAT untuk mengatasi permasalahan yang timbul terhadap implementasi pengalihan pembiayaan pada pembiayaan mudharabah antara PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon dengan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Cirebon. Penelitian tentang Implementasi Pengalihan Pembiayaan Pada Pembiayaan Mudharabah Antara PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon Dengan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Cirebon merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yuridis karena penelitian hukum ini melakukan pendekatan terhadap masalah dengan cara mempelajari asas-asas hukum, doktrin hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Empiris karena menitikberatkan pada penelitian lapangan dalam memperoleh data primer, selanjutnya dilakukan penelitian kepustakaan dalam memperoleh data sekunder yang digunakan untuk menunjang dan melengkapi data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Pengalihan Pembiayaan (Take Over) pada Pembiayaan Mudharabah antara PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon dengan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Cirebon merupakan suatu keharusan atau kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya penandatangan Akta PPAT sebagai alat bukti yang dijadikan dasar pendaftaran tanah. Ketentuan tersebut tidak dapat disimpangi demi kelancaran kegiatan pembiayaan di jasa keuangan dan tindakan pengecekan secara informal adalah langkah awal agar mendapat kepastian mengenai kesesuaian di dalam sertifikat hak atas tanah dengan buku tanah yang tersimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kemudian dilanjutkan penandatangan akta pembebanan baik itu dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan sesegera mungkin agar dapat mengakomodir kepentingan lembaga jasa keuangan pada umumnya dan PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon.

This research titled is "Implementation Of Transfer Of Financing In The Financing Mudharabah Between PT. Jabar Banten Syariah Bank Branch Cirebon With PT. Rakyat Indonesia Bank Branch Cirebon" aimed at obtaining knowledge about the implementation of the transfer of financing in the financing Mudharabah is in PT. Bank Jabar Banten Syariah Branch Cirebon and knowledge about the legal action that can be performed PPAT to overcome the problems that arise on the implementation for the transfer of financing on Mudharabah financing in PT. Bank Jabar Banten Syariah Branch Cirebon. Research on the Implementation Of Transfer Of Financing In The Financing Mudharabah Between PT. Jabar Banten Syariah Bank Branch Cirebon With PT. Rakyat Indonesia Bank Branch Cirebon is a research using empirical juridical approach. Juridical because of this legal research to approach the problem by studying the principles of law, the doctrine of the law and legal provisions related to the research. Empirical because it focuses on a field research for gets secondary data used to support and complement the primary data. The results of this research indicate provisions set forth in Article 39 paragraph (1) letter a Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration of the transfer of Financing (Take Over) on Mudharabah between PT. Jabar Banten Syariah Bank Branch Cirebon with PT. Rakyat Indonesia Bank Branch Cirebon is a necessity or obligation that must be met prior to the signatories of the Deed of PPAT as evidence that formed the basis of land registration. Such provisions could not be criss for smooth financing activities in financial services and act informally checks are the first step in order to obtain assurance of conformity in the land title certificates to land a book stored in the Office of the National Land Agency. Then proceed signatory good deed loading it in the form of Power of Attorney Imposing Mortgage or Deed Granting Mortgage soon as possible in order to accommodate the interests of financial institutions in general and PT. Bank Jabar Banten Syariah Branch Cirebon.

Kata Kunci : : Implementasi, Pengalihan Pembiayaan, Pembiayaaan Mudharabah